car

Kecolongan, 2 Unit Indomaret di Kepahiang Berdiri Tanpa Izin

Laporan : Hendra Afriyanto

Kabid Perizinan, Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu & Naker Kepahiang, Arpan Efendi, menunjukan dokumen izin Indomaret yang lama (Foto : Hendra Afriyanto/RedAksiBengkulu)

RedAksiBengkulu.co.id, KEPAHIANG – Rabu (4/1/2017) Komisi I dan II DPRD Kepahiang menggelar rapat gabungan bersama mitra kerjanya yakni Dinas Perindustrian, Perdagangan (Perindag) Koperasi UKM dan Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu & Tenaga Kerja (Naker) Kepahiang. Rapat itu membahas keberadaan 2 usaha minimarket Indomaret di Desa Bumi Sari Kecamatan Ujan Mas dan Desa Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang yang disinyalir berdiri dan beroperasi tanpa izin.

Kepala Bidang Perizinan, Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu & Tenaga Kerja (Naker) Kepahiang Arpan Efendi mengatakan, pihaknya telah melayangkan Surat Pemberitahuan dan mendatangi minimarket tersebut.

“Kami sudah berikan surat pemberitahuan. Dan kini kami membahasnya bersama DPRD. Tinggal menunggu tindaklanjutnya”, ujar Arpan.

Prosedur perizinan Indomaret itu, sambung Arpan, terdiri dari izin prinsip yakni izin yang sifatnya pemberitahuan untuk mendirikan Indomaret di Kepahiang. Lalu izin lokasi tempat berdirinya Indomaret.

“Sebelumnya memang ada izin yang diterbitkan, tapi cuma untuk 2 lokasi. Yaitu di Desa Tebet Monok dan Desa Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang. Tapi belakangan malah ada 2 unit lagi yang muncul tapi belum (mengurus) izin,” terangnya lagi.

Mestinya, sambung Arpan, pendirian Indomaret di Desa Bumi Sari Kecamatan Ujan Mas dan Desa Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang, mengurus izin lagi. Karena izin yang diberikan pertama kali itu peruntukan lokasinya berbeda.

“Izin yang diterbitkan dulu, bukan untuk lokasi yang sedang dibangun di 2 lokasi sekarang. PT Indomarco harus mencermati bahasa dalam surat izin itu, bukan seenaknya mendirikan”, sambung Arpan.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Kepahiang, Hj. Ice Rakizah menjelaskan, terkait kewenangan dan sanksi, keputusan atau kebijakan itu ada pada bupati.

“Legislatif sifatnya hanya sebatas menyampaikan aspirasi rakyat. Dalam hal ini, bermanfaat atau tidaknya Indomaret di Kepahiang masyarakatlah yang menilai. Dan kebijakan ada di kepala daerah,” singkat Ice Rakizah.

Facebooktwittermail
car

One thought on “Kecolongan, 2 Unit Indomaret di Kepahiang Berdiri Tanpa Izin

  • January 6, 2017 at 22:50
    Permalink

    Indomaret dijamin 1000% tidak akan Mensejahterakan masyarakat Kepahiang
    Termasuk frenchise nya
    Dia akan mematikan Warung tetangga
    Apakah ia akan peduli dengan kita
    Tanya saja uang receh di donasi Kemana
    Save kph

    Reply

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Positive SSL