Kabar Gembira! Jaminan Petugas Pemilu Kaltim!

Kabar Gembira! Jaminan Petugas Pemilu Kaltim!

Redaksibengkulu.co.id — Komisi II DPR RI memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) atas langkah proaktifnya dalam mengalokasikan anggaran untuk program BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh petugas penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Rabu, 20 November 2024. RDP tersebut turut menghadirkan Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim dan para kepala daerah kabupaten/kota se-Kaltim.

Collab Media Network banner content

Rifqinizamy menyatakan, kebijakan ini merupakan langkah inovatif yang patut ditiru daerah lain. "Saya kira ini ikhtiar yang baik dan bisa menjadi role model bagi kita semua," ujarnya. Ia berharap jaminan BPJS Ketenagakerjaan ini akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi para petugas penyelenggara Pilkada 2024 dalam menjalankan tugasnya.

Kabar Gembira! Jaminan Petugas Pemilu Kaltim!
Gambar Istimewa : secure.gravatar.com

Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir dari evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2019. Banyaknya petugas pemilu yang meninggal dunia saat bertugas menjadi pembelajaran berharga. "Pemprov Kaltim bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh petugas pemilu, mulai dari tingkat provinsi dan kabupaten/kota hingga ke tingkat kecamatan dan petugas pemungutan suara," terang Akmal.

Jaminan BPJS Ketenagakerjaan ini dinilai sangat penting mengingat tingginya intensitas kerja dan risiko yang dihadapi para petugas penyelenggara Pilkada 2024. Dengan adanya jaminan ini, diharapkan mereka dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus, sehingga proses demokrasi dapat berjalan lancar.

Pilkada serentak di Kaltim yang akan digelar pada 27 November 2024 melibatkan jumlah pemilih yang cukup besar, yakni 2.821.202 pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 1.038 kelurahan/desa mencapai 6.274 TPS. Dengan adanya jaminan BPJS Ketenagakerjaan ini, diharapkan seluruh petugas pemilu dapat menjalankan tugasnya dengan optimal dan terlindungi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikuti kami :

Tinggalkan komentar