Oleh : Rica Denis (Anggota DPRD Kepahiang)
BEGITU banyak kekerasan seksual terhadap perempuan yang terjadi di Bengkulu. Tentunya kondisi ini sangat miris sekali. Apalagi kebanyakan korbannya adalah anak, yang mana anak merupakan generasi penerus bangsa. Belakangan ini, banyak ‘Yuyun’ baru menjadi korban. Baik yang terekspos media atau pun tidak. Ini tentunya menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi pemangku kebijakan di Provinsi ini.

Yang lebih memprihatinkan lagi adalah, pelaku asusila itu kebanyakan orang-orang terdekat yang bisa dikatakan setiap harinya berinteraksi dengan korban. Baik itu saudara, ayah tiri, ayah kandung, teman dekat bahkan tetangga. Saya sebagai perempuan, sangat sedih dengan peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini.
Baru-baru ini kasus asusila menimpa bocah 9 tahun di Kabupaten Bengkulu Utara. Anak seusia itu yang seharusnya menikmati masa-masa bermain dengan ceria, namun kini haknya terenggut. Bahkan nyawanya sekalipun terenggut. Pada kasus serupa lainnya, walau ada korban yang dalam kondisi sehat wal ‘afiat, namun secara haknya terenggut. Tidak sedikit juga korban yang masih duduk di bangku sekolah jadi putus sekolah karena malu setelah menjadi korban pelecehan seksual.
Adanya undang-undang sebagai regulasi yang mengatur hukuman bagi para pelaku pelecehan seksual ternyata belum menimbulkan efek jera pada kasus asusila ini. Terlepas dari adanya regulasi, sungguh ini adalah tugas berat dan tanggungjawab kita bersama. Sebagai orangtua, kita harus paham bagaimana memposisikan diri sebagai teman bagi anak. Sehingga jikalau anak ada masalah anak tidak melampiaskan kepada hal-hal yang negatif. Orangtua bertanggungjawab untuk membekali anak-anak dengan ilmu agama sebagai benteng diri. Pun guru di sekolah pun juga harus memberikan benteng kepada anak-anak didiknya berupa wawasan, ilmu pengetahuan dan ilmu agama.
Kepala daerah pun juga harus terus mensupport instansi/dinas terkait untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan di kalangan masyarakat yang sifatnya pencegahan demi mengantisipasi munculnya kasus kekerasan seksual ini. Lembaga-lembaga pemerhati perempuan dan anak juga harus lebih pro aktif pada perannya dalam mencegah dengan memberikan konseling bagi anak-anak remaja serta korban-korban pelecehan. Begitu juga dengan aparat hukum dalam perannya sesuai tupoksi juga harus bersikap tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.
Saya sangat mengharapkan keterlibatan semua elemen agar kasus pelecehan terhadap perempuan dan anak ini jangan sampai terulang lagi khususnya di Propinsi Bengkulu ini.