Redaksibengkulu.co.id – Badan Karantina Indonesia (Barantin) menegaskan komitmennya untuk menjalankan peran strategis dalam menjaga keamanan pangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Marihot Hamonangan Panggabean, Tenaga Ahli Barantin, menyatakan bahwa karantina merupakan garda terdepan dalam menjaga keamanan pangan di Indonesia, dan peran ini telah dimulai sejak tahun 1877.
Related Post
"Seiring berkembangnya teknologi dan tuntutan akan pentingnya peran karantina, diterbitkanlah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," ujar Monang, sapaan akrab Marihot.
Hal ini semakin diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang Barantin. "Peraturan ini meneguhkan peran Barantin dalam menjaga keberlanjutan sumberdaya hayati di Indonesia," tegas Monang.
Untuk meningkatkan kinerja, Kepala Barantin Sahat Manaor Panggabean telah menerapkan sejumlah kebijakan dan terobosan. Kebijakan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Barantin dan fokus pada tiga program utama: peningkatan kompetensi sumber daya manusia, revitalisasi laboratorium dan digitalisasi layanan karantina, serta membangun sistem perkarantinaan yang kuat.
"Barantin saat ini terus bekerja keras mendukung Pemerintahan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pendampingan dan fasilitasi persyaratan ekspor serta menjaga keamanan dan kedaulatan pangan dan kesehatan masyarakat untuk menuju Indonesia emas," tambah Monang.
Dalam menjalankan tugasnya, Barantin juga menjalin sinergi dan kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, seperti melakukan Patroli bersama Bea Cukai, TNI/POLRI, integrasi sistem dengan instansi terkait, dan pemeriksaan terpadu melalui Single Submission Quarantin-Bea Cukai.
Sebagai bukti nyata dari komitmen Barantin dalam meningkatkan pelayanan publik, diluncurkanlah sistem layanan Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology (Best Trust). Sistem ini merupakan inovasi Barantin untuk memberikan kemudahan dalam layanan tindakan karantina. Masyarakat dapat mengajukan permohonan tindakan karantina di mana saja dan memantau permohonannya hingga terbitnya sertifikat kesehatan karantina secara elektronik.
"Mitigasi risiko berdasarkan jenis media pembawanya, dan masyarakat dapat langsung memantau permohonannya hingga terbitnya sertifikat kesehatan karantina secara elektronik," pungkas Monang.
Tinggalkan komentar