Redaksibengkulu.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hendry Lie, bos Sriwijaya Air, sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk periode 2015-2022. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan peran aktif Hendry Lie sebagai pemilik PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN) dalam kerjasama penyewaan alat peleburan timah. Kerjasama ini, menurut Qohar, melibatkan CV BPR dan CV SFS, dua perusahaan yang sengaja dibentuk untuk menerima biji timah dari penambangan ilegal.
Related Post
"Hendry Lie secara sadar dan sengaja terlibat dalam kerjasama ini, mengetahui bahwa biji timah yang diolah berasal dari penambangan ilegal," tegas Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (19/11/2024). Ia menambahkan bahwa Hendry Lie bekerja sama dengan adiknya, Fandi Lie, dalam mengolah timah hasil penambangan ilegal tersebut. Bukti yang cukup kuat membuat Kejagung menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Hendry Lie dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, Hendry Lie ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat nama besar Hendry Lie di dunia penerbangan nasional.
Tinggalkan komentar