2 Kali Mangkir, Pengacara Tersangka Sosialisasi Pajak Fiktif Ngaku Belum Terima Surat Panggilan

RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Untuk kedua kalinya tersangka kasus dugaan korupsi Sosialisasi Pajak Fiktif di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu Tahun 2016, M Sofyan dan Frans Antoni, mangkir dari panggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, yang dijadwalkan hari ini, Senin (5/6/2017).

Pengacara 2 tersangka, Syaiful Anwar berdalih hingga sekarang pihaknya belum menerima surat pemanggilan untuk kedua kliennya.

“Sesuai dengan agenda, informasinya hari ini pemanggilan Pak Sofyan dan Pak Frans. Namun, kami selaku kuasa hukum keduanya, sampai detik ini belum menerima surat pemanggilan tersebut,” kata Syaiful saat mendatangi Kejati Bengkulu.

Padahal, menurut keterangan penyidik, surat pemanggilan sudah disampaikan ke DPPKA Kota Bengkulu yang sekarang berganti nama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu. Namun, lagi-lagi Syaiful membantah keterangan dari penyidik itu. Syaiful juga menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima secara resmi surat penetapan tersangka bagi kedua kliennya.

“Saya ke sini (Kejati Bengkulu) mau klarifikasi sekaligus mengantar surat dari DPKAD yang menyatakan belum menerima suarat pemanggilan itu. Kami juga belum tahu apakah pemanggilan sekarang ini sebagai saksi atau tersangka,” tutupnya.

Diketahui, pada perkara tersebut terjadi, tersangka M Sofyan menjabat sebagai Kepala DPPKA Kota dan Frans Antoni sebagai Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK).

 

Berita Terkait :

Dua Tersangka Sosialisasi Pajak Fiktif Mangkir Dari Panggilan Penyidik

Sosialisasi Pajak Fiktif, Mantan Kepala DPPKA Kota Bengkulu Jadi Tersangka

Aspidsus Kejati Bengkulu Siap Copot Jabatan Jika Kasus Sosialiasi Pajak Fiktif Berhenti

 

 

 

 

 

 

Laporan : Julio Rinaldi
Editor : Oktiviani Seputri

Facebooktwittermail

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Positive SSL