Andi Rosliansyah Dijerat UU TPPU dan Terancam Dimiskinkan
RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Terkait bantahan tersangka Andi Rosliansyah, tidak menerima aliran dana Proyek Jalan Lingkungan Pemukiman Kumuh Bengkulu Tahun 2015 yang dituduhkan kepadanya senilai Rp 2,1 – 2,2 miliar, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyatakan siap menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan memiskinkan tersangka.
Kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol, melalui Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum), Ahmad Fuadi, bahwa memang dalam undang-undang yang ada di Indonesia ini, dalam melaksanakan penindakan tindak pidana korupsi, salah satu tujuannya bagaimana agar bisa dilakukan pemulihan kerugian keuangan negara lantaran para koruptor telah merampas dan mencuri uang negara.
“Bagaimana memulihkannya? Salah satu cara dalam penanganan perkara di Tahun 2017 ini, kami menjerat tersangka dengan UU TPPU bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, kami juga akan memiskinkan tersangka yang sudah mengambil uang negara tersebut, agar pemulihan kerugian keuangan negara itu bisa terjadi,” jelasnya, Jum’at (11/8/2017) di Kejati Bengkulu.
Berita Terkait :
Andi Rosliansyah Bantah Terima Uang Proyek
Andi Rosliansyah Resmi Dipenjara di Rutan Malabero
Penyidik Periksa Direktur PT Vickri Abadi Group di Rutan Untuk Tersangka Andi Rosliansyah
Disinggung penerapan UU TPPU terhadap tersangka Andi Rosliansyah lantaran membantah dan tidak mengembalikan uang yang diduga mengalir kepadanya, Fuadi menjawab, ada kemungkinan UU TPPU itu juga diterapkan.
“Soal membantah atau tidak mengakui perbuatannya itu hak mereka (tersangka). Dalam hal ini, kalaupun memang dia (Andi) tidak mengakui, itu hak tersangka. Kalau menurut kami, 2 alat bukti sudah terpenuhi, maka kami akan tetap melanjutkan perkara tersebut. Toh, kami juga tidak bisa memaksa tersangka untuk mengakui perbuatannya,” tutup Fuadi.
Laporan : Julio Rinaldi
Editor : Aji Asmuni


