B, Putra Pejabat Bengkulu Utara Terancam 12 Tahun Penjara
RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU UTARA – Dua dari 9 orang yang diciduk perkara narkoba pada penggerebekan pesta ganja Sabtu (15/7/2017) malam lalu, yakni B dan H, terancam hukuman penjara 12 tahun.
Ini disampaikan Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Sachroni didampingi Kasubid Penmas Humas Polda Bengkulu, Kompol Mulyadi dan Kanit II Subdit III Dit Narkoba AKP Eka Chandra dalam ekspose Press Release, Rabu (19/7/2017).
“Tersangka B dan H dikenakan pasal 114 ayat 1 Subsidair Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena mereka dinyatakan sebagai pengedar. Untuk lebih jauhnya, kami masih menyelidiki jaringan peredaran ganja ini serta asal barang ini didapati oleh keduanya dari mana ?”, kata Eka Chandra.
Berita Terkait :
Press Release Ditres Narkoba Polda Bengkulu, BB Ganja Milik B, Anak Pejabat Bengkulu Utara
Diketahui, Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tantang Narkotika dijelaskan, ‘Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Sedang subsidair Pasal 111 Ayat I dijelaskan, ‘Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Laporan : Firdaus
Editor : Aji Asmuni
- Biaya Kapal Tongkang Proyek Jalan di Pulau Enggano Rp 1,4 Miliar, Koord Pidsus : Kembalikan !
- Polisi Patroli, Dikira Jasad Tergeletak di Semak-semak Tak Tahunya ….
Anda Juga Mungkin Suka