Bekas Puskesmas di Padang Bano Tak Sesuai Syarat. Statusnya Belum Dihibahkan Ke Pemkab Bengkulu Utara
Laporan : Firdaus
RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU UTARA – Ada aset puskesmas di Desa Padang Bano Kecamatan Padang Bano (versi Kabupaten Lebong) atau Desa Renah Jaya Kecamatan Giri Mulya (versi Kabupaten Bengkulu Utara) Provinsi Bengkulu, namun oleh pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Bengkulu Utara, puskesmas tersebut dinilai belum memenuhi syarat. Ditambah lagi status aset bangunan itu masih menjadi pertanyaan kewenangan siapa?
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Kabid Yankes), Dinas Kesehatan (Dinkes) Bengkulu Utara Herman Prambudi mengatakan, pihaknya pernah mempertanyakan perihal aset bekas gedung puskesmas tersebut. Dan diketahui bahwa aset tersebut statusnya masih milik Pemkab Lebong, namun berdiri di atas wilayah Pemkab Bengkulu Utara.
Lebih lanjut disampaikannya, sejauh sepengetahuannya, belum ada hibah atas aset tersebut. Sehingga Dinkes Bengkulu Utara pun belum bisa mengaktifkan kembali bangunan itu untuk puskesmas bagi masyarakat setempat.
Namun sepertinya, lanjut Herman, kemungkinan besar bangunan itu tidak bisa diperuntukkan menjadi puskesmas pada umumnya mengingat bangunan tersebut tidak memenuhi syarat dan standar puskesmas.
“Paling tidak bangunan itu difungsikan sebagai puskesmas pembantu (pustu). Dan kalau pun difungsikan lagi, pastinya akan ada penambahan sarana prasarana kesehatan dan tenaga kesehatan. Tapi tetap menunggu status aset itu menjadi aset Pemkab Bengkulu Utara”, papar Herman.


