Laporan : Firdaus
RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU UTARA – Terkait biaya atas jasa ambulans di rumah sakit, Pimpinan BPJS Kesehatan Perwakilan Argamakmur Cabang Curup Ernansyah, menegaskan, bahwa biaya ambulans tidak diperbolehkan bagi pasien BPJS Kesehatan. Jika ada penarikan biaya terhadap pasien BPJS Kesehatan oleh oknum petugas rumah sakit, pihaknya menyarankan agar melaporkan secara tertulis kepada BPJS Kesehatan.
“Baik itu pasien atau keluarga pasien berhak melapor ke kami (BPJS Kesehatan). Tapi dengan tertulis supaya kami ada dasar untuk menindaklanjutinya”, kata Ernansyah kepada RedAksiBengkulu.co.id melalui telepon genggamnya.
Hanya saja, sambungnya, sejauh ini pihaknya belum pernah menerima laporan terkait biaya jasa ambulans yang dibayarkan oleh pasien BPJS Kesehatan. Pun demikian, ia tetap menyesalkan atas kejadian pungutan yang terjadi di RSUD Argamakmur belum lama ini.
Ernan juga menjelaskan, jika ada pasien BPJS Kesehatan yang sudah terdampak akibat indikasi pungli sewa ambulans, ia berharap pasien bisa melaporkannya ke pihaknya. Namun tentunya dengan menunjukkan bukti dan fakta-fakta (evindence) yang valid.
“Kami tunggu laporan resminya. Kalau itu nantinya terbukti benar ada indikasi pungli, akan kami teruskan keluhan pasien itu kepada pihak terkait. Dalam hal ini kepada pihak rumah sakit dan bisa juga ke aparat hukum,” tutupnya.
Sebelumnya diketahui, ada seorang pasien BPJS Kesehatan di RSUD Argamakmur dikenakan biaya jasa ambulans sebesar Rp 620 ribu. Ini dibuktikan dengan kwitansi pembayaran yang dibayarkan oleh pasien bernama Olis Syamsiah warga Desa Padang Jaya Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu. Selengkapnya baca : Pasien RSUD Argamakmur Ini Bayar Ambulans Lebih Dari Setengah Juta Rupiah.
Kato siapo.. ambo kemarin keno galo biaya ambulan… alahh pas di rsud di minta sekian.. eh pas sampai tempat rujukan malah di pinta lagi alasan tekor… jebrettt deh… grrrrhhh