Daftar Tingkatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bengkulu Utara

Laporan : Firdaus

RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU UTARA – Kepala Bagian Organisasi Perangkat Daerah Setdakab Bengkulu Utara, Mandiman menjelaskan, berdasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ada 36 OPD yang sudah menempuh proses nomenklatur. Dan 1 diantaranya ditolak DPRD Bengkulu Utara karena masih pada tingkatan (grade) C.

Dari 36 OPD, 19 diantaranya adalah kecamatan di Bengkulu Utara yang diketahui berstatus naik grade menjadi A dari sebelumnya berada di posisi B. Dan dari 32 OPD tersebut, 3 jabatan diantaranya merupakan jabatan tambahan Eselon II pada 24 OPD dinas, 5 OPD badan.

“Tinggal merealisasikannya dan akan dimulai 2017 kelak”, singkat Mandiman.

 

SUSUNAN PERANGKAT DAERAH DAN SUSUNAN OPD KABUPATEN BENGKULU UTARA ;

Jabatan Eselon II :

  1. Sekretariat Daerah, Tipe A
  2. Sekretariat DPRD, Tipe B
  3. Inspektorat Tipe A

 

Dinas Daerah terdiri dari :

  1. Dinas Pendidikan – Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan
  2. Dinas Kesehatan – Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan
  3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang – Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan Ruang
  4. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman – Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat, kawasan permukiman dan bidang pertanahan
  5. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran – Tipe A, merupakan dinas yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum dan sub urusan pemerintahan bidang kebakaran
  6. Dinas Sosial – Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial
  7. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi – Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan transmigrasi
  8. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak – Tipe A, Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
  9. Dinas Ketahanan Pangan – Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan
  10. Dinas Lingkungan Hidup – Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup
  11. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil – Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
  12. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa – Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa
  13. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana -Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana
  14. Dinas Perhubungan – Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan
  15. Dinas Komunikasi dan Informatika – Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, Persandian dan statistik
  16. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah – Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah
  17. Dinas Penanaman Modal – Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan bidang pelayanan perizinan terpadu satu pintu
  18. Dinas Kepemudaan dan Olah Raga T- ipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga
  19. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan – Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan urusan pemerintahan bidang perpustakaan
  20. Dinas Perikanan – Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan
  21. Dinas Pariwisata – Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata
  22. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan – Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub sektor tanaman pangan dan hortikultura, serta sub sektor peternakan dan kesehatan hewan
  23. Dinas Perkebunan – Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub sektor perkebunan
  24. Dinas Perdagangan – Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan dan perindustrian

 

 

Badan Daerah terdiri dari :

  1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah – Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang perencanaan
  2. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah – Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang keuangan dalam bidang keuangan dan aset daerah, kecuali pendapatan asli daerah.yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah
  3. Badan Pendapatan Daerah – Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang keuangan khusus di bidang pendapatan asli daerah yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah
  4. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah, Tipe B, melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan
  5. Badan Penelitian dan Pengembangan – Tipe B, melaksanakan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan.

 

 

Kecamatan terdiri dari :

  1. Kecamatan Argamakmur, Tipe A
  2. Kecamatan Arma Jaya, Tipe A
  3. Kecamatan Air Besi, Tipe A
  4. Kecamatan Air Napal, Tipe A
  5. Kecamatan Air Padang, Tipe A
  6. Kecamatan Batiknau, Tipe A
  7. Kecamatan Enggano, Tipe A
  8. Kecamatan Giri Mulya, Tipe A
  9. Kecamatan Hulu Palik, Tipe A
  10. Kecamatan Kerkap, Tipe A
  11. Kecamatan Ketahun, Tipe A
  12. Kecamatan Lais, Tipe A
  13. Kecamatan Marga Sakti Seblat, Tipe A
  14. Kecamatan Napal Putih, Tipe A
  15. Kecamatan Padang Jaya, Tipe A
  16. Kecamatan Pinang Raya, Tipe A
  17. Kecamatan Putri Hijau, Tipe A
  18. Kecamatan Tanjung Agung Palik, Tipe A
  19. Kecamatan Ulok Kupai, Tipe A
Facebooktwittermail

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Positive SSL