Daftar Tingkatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bengkulu Utara
Laporan : Firdaus
RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU UTARA – Kepala Bagian Organisasi Perangkat Daerah Setdakab Bengkulu Utara, Mandiman menjelaskan, berdasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ada 36 OPD yang sudah menempuh proses nomenklatur. Dan 1 diantaranya ditolak DPRD Bengkulu Utara karena masih pada tingkatan (grade) C.
Dari 36 OPD, 19 diantaranya adalah kecamatan di Bengkulu Utara yang diketahui berstatus naik grade menjadi A dari sebelumnya berada di posisi B. Dan dari 32 OPD tersebut, 3 jabatan diantaranya merupakan jabatan tambahan Eselon II pada 24 OPD dinas, 5 OPD badan.
“Tinggal merealisasikannya dan akan dimulai 2017 kelak”, singkat Mandiman.
SUSUNAN PERANGKAT DAERAH DAN SUSUNAN OPD KABUPATEN BENGKULU UTARA ;
Jabatan Eselon II :
- Sekretariat Daerah, Tipe A
- Sekretariat DPRD, Tipe B
- Inspektorat Tipe A
Dinas Daerah terdiri dari :
- Dinas Pendidikan – Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan
- Dinas Kesehatan – Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang – Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan Ruang
- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman – Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat, kawasan permukiman dan bidang pertanahan
- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran – Tipe A, merupakan dinas yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum dan sub urusan pemerintahan bidang kebakaran
- Dinas Sosial – Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial
- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi – Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan transmigrasi
- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak – Tipe A, Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
- Dinas Ketahanan Pangan – Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan
- Dinas Lingkungan Hidup – Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil – Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa – Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa
- Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana -Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana
- Dinas Perhubungan – Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan
- Dinas Komunikasi dan Informatika – Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, Persandian dan statistik
- Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah – Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah
- Dinas Penanaman Modal – Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan bidang pelayanan perizinan terpadu satu pintu
- Dinas Kepemudaan dan Olah Raga T- ipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga
- Dinas Kearsipan dan Perpustakaan – Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan urusan pemerintahan bidang perpustakaan
- Dinas Perikanan – Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan
- Dinas Pariwisata – Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata
- Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan – Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub sektor tanaman pangan dan hortikultura, serta sub sektor peternakan dan kesehatan hewan
- Dinas Perkebunan – Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub sektor perkebunan
- Dinas Perdagangan – Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan dan perindustrian
Badan Daerah terdiri dari :
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah – Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang perencanaan
- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah – Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang keuangan dalam bidang keuangan dan aset daerah, kecuali pendapatan asli daerah.yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah
- Badan Pendapatan Daerah – Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang keuangan khusus di bidang pendapatan asli daerah yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah
- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah, Tipe B, melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan
- Badan Penelitian dan Pengembangan – Tipe B, melaksanakan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan.
Kecamatan terdiri dari :
- Kecamatan Argamakmur, Tipe A
- Kecamatan Arma Jaya, Tipe A
- Kecamatan Air Besi, Tipe A
- Kecamatan Air Napal, Tipe A
- Kecamatan Air Padang, Tipe A
- Kecamatan Batiknau, Tipe A
- Kecamatan Enggano, Tipe A
- Kecamatan Giri Mulya, Tipe A
- Kecamatan Hulu Palik, Tipe A
- Kecamatan Kerkap, Tipe A
- Kecamatan Ketahun, Tipe A
- Kecamatan Lais, Tipe A
- Kecamatan Marga Sakti Seblat, Tipe A
- Kecamatan Napal Putih, Tipe A
- Kecamatan Padang Jaya, Tipe A
- Kecamatan Pinang Raya, Tipe A
- Kecamatan Putri Hijau, Tipe A
- Kecamatan Tanjung Agung Palik, Tipe A
- Kecamatan Ulok Kupai, Tipe A


