
RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU UTARA – Kepala Bagian Hukum Setdakab Bengkulu Utara Andi Daniel mengungkapkan, terkait aturan pencairan dana beasiswa mahasiswa Universitas Ratu Samban (Unras) dari Pemkab Bengkulu Utara ke Yayasan Ratu Samban Argamakmur (YRSA), sudah sesuai aturan yang ada. Acuan regulasi yang dimaksud Andi Daniel adalah Akta Pendirian Yayasan Ratu Samban Akta Notaris Nomor 14 Tahun 1999 juncto Nomor 84 Tahun 2000 juncto Nomor 8 tahun 2017 dengan revisi nama dari YRS menjadi YRSA.
“Kami sudah benar kok dalam mencairkan dana ke YRSA. Menurut kami (Pemkab) YRSA lah yang sah berdasarkan akta pendirian tahun 1999 yang diubah pada tahun 2000. Terlebih lagi, dasar kami juga atas surat dari Kemendikti Tahun 2000”, kata Andi Daniel.
Andi menegaskan, soal pencairan yang katanya tidak sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2017, itu tidak benar. Faktanya, kata Andi, pihaknya dalam mencairan ke YRSA meski di dalam DPA sebelumnya atas nama Yayasan Ratu Samban (YRS), sudah dilakukan perubahan DPA. Yang mana peru
bahan tersebut dilakukan atas dasar Peraturan Bupati (Perbup).
“Kata siapa tidak sesuai DPA? Sudah sesuai dengan telah dilakukan perubahan DPA,” bebernya.
Terpisah, Anggota DPRD Bengkulu Utara Buyung Satria mengatakan, mengenai dasar perubahan DPA yang dimaksudkan oleh Andi Daniel, jika memang sudah dilakukan perubahan DPA, kenapa tidak diparipurnakan terlebih dahulu antara Eksekutif dan Legislatif? Mengingat DPA itu melalui proses pengesahan dengan Legislatif.
“Menurut saya, setiap perubahan DPA harus melalui persetujuan DPRD, dan itu ada aturannya. Namun yang terjadi terkait pengucuran dana beasiswa Unras dan hibah yang dilakukan Pemkab, saya tidak tahu dasarnya apa?”, singkat Buyung.
Laporan : Firdaus
Editor : Aji Asmuni