Kepala Dinkes Bu Izin Operasional Kedaluwarsa Bukti Keteledoran Rsud Argamakmur




Kepala Dinkes BU : Izin Operasional Kedaluwarsa, Bukti Keteledoran RSUD Argamakmur

RSUD Argamakmur tampak depan. (Foto : Firdaus/RedAksiBengkulu)

RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU UTARA – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bengkulu Utara (BU), Adi Fitradin mengatakan, kedaluwarsanya izin operasional RSUD Argamakmur merupakan bukti keteledoran pihak rumah sakit. Rumah sakit terkesan tidak peka dengan kepentingan rumahtangganya sendiri. (Baca : Pelayanan RSUD Argamakmur Terancam Lumpuh. Penyebabnya Adalah …)

“Dinkes cuma mengeluarkan rekomendasi dan klarifikasi. Soal usulan dan pengurusannya, mereka (RSUD Argamakmur) lah yang melaksanakannya ke tim pelayanan terpadu,” kata Adi Fitradin kepada awak media, Selasa (4/7/2017).

Disinggung apakah perihal ini berdampak pada anggaran dan layanan BPJS di rumah sakit tersebut? Adi menjawab, persoalan terhadap APBD, meskipun izin kedaluwarsa, pengajuan anggaran pusat untuk rumah sakit tetap berjalan. Termasuk terkait layanan BPJS tidak ada hubungannya, karena itu kewenangan BPJS.

“Karena yang membayar opersional pembelian obat dan pelayanan lainnya, hingga membayar jasa dokter itu tanggungjawab pihak BPJS”, tandasnya.

Diketahui, izin tetap operasional RSUD Argamakmur yakni Surat Izin Tetap Nomor : 445 / 0862 / Kesehatan yang telah kedaluwarsa tersebut dikeluarkan sewaktu masa kepemimpinan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi tanggal 30 Juni 2012. Surat izin itu ditandatangani oleh Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi dan dibubuhi cap basah.

Dalam surat tersebut bupati mengizinkan RSUD Argamakmur untuk melakukan pelayanan medik spesialis dan pelayanan medik subspesialis sesuai kekhususan yang minimal, yang berlaku selama 5 tahun. Itu artinya, pada 30 Juni 2017 lalu, izin tersebut sudah berakhir.

 

 

 

 

 

 

Laporan : Firdaus

Editor : Aji Asmuni

Facebooktwittermail




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *