Laporan : Firdaus
RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU UTARA – Hs, seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terpaksa berurusan hukum dengan Kepolisian Resort (Polres) Bengkul Utara. Hs dibekuk polisi setelah sebelumnya tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena diduga memeras Kepala Desa (Kades) Karang Suci Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, Ismed Mulyadi.
Kepada jurnalis, Ismed menuturkan, ia sengaja menjebak Hs lantaran gerah diintimidasi terus terkait pengerjaan pengoralan jalan tahun 2016 yang dibangun dengan menggunakan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD). Karena menurut oknum Hs, proyek di desanya itu tidak sesuai dengan spek.
Namun ‘pengawasan’ yang dilakukan Hs itu malah dimanfaatkan untuk memeras kades. Oknum LSM itu bermaksud, jika proyek desa itu tidak ingin dilaporkan ke polisi, maka kades harus menyediakan uang sebesar Rp 20 juta sebagai ‘penutup mulut’.
“Oknum LSM itu bertemu dengan saya pada Kamis (23/3/2017) lalu. Dia (Hs) minta saya sediakan uang kalau ingin proyek (yang sudah dikerjakan di desanya) itu, aman. Tapi belum saya kasih uangnya. Saya bilang, minta tempo dulu”, aku Ismed.
Ismed yang merasa terancam atas intimidasi oknum LSM itu akhirnya memilih lapor ke polisi. Alhasil, Kades Karang Suci ini merencanakan OTT yang bekerjasama dengan Polres Bengkulu Utara. Akan tetapi, uang yang sanggup disediakan kades hanya Rp 3 juta, sebagai pancingan terhadap oknum LSM, Hs. Lalu penyerahannya pun disepakati di Kantor Desa Karang Suci, Senin (27/3/2017) siang.
Sebelum OTT, polisi terlebih dulu men-scanning uang kertas pecahan Rp 100 ribu sebanyak 30 lembar tersebut. Selanjutnya, ketika kades menyerahkan uang itu, polisi yang standby langsung menangkap oknum LSM tersebut.
Sayang, dari skenario OTT ini, para awak media belum mendapat penjelasan dari pihak kepolisian. Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Utara, Ipda Nano, yang dimintai keterangan terkait OTT ini, malah mengarahkan awak media untuk konfirmasi ke Wakapolres Bengkulu Utara, Kompol Eko Sisbiantoro. Mengingat perihal ini juga termasuk salah satu bagian dari tugas Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Bengkulu Utara.
“Keterangannya dari kami (polisi) ke wakapolres saja. Kami cuma menjalankan tugas untuk pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus ini,” kata Nano.