Sempat ‘Dingin’ Hampir 1 Tahun, Kades Di Bengkulu Utara Ini Akhirnya Resmi Ditahan

0
31
Budianto Babul, Kades Gunung Agung Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, yang terlibat kasus dugaan pemalsuan tandatangan pada pencairan Dana Desa (DD) Tahun 2016, resmi ditahan Penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Utara, Selasa (10/7/2018). [Foto : ist]

RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU UTARA – Budianto Babul, Kades Gunung Agung Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, yang terlibat kasus dugaan pemalsuan tandatangan pada pencairan Dana Desa (DD) Tahun 2016, resmi ditahan Penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Utara, Selasa (10/7/2018). Budianto Babul ditahan karena terbukti telah memalsukan tandatangan perangkat serta mantan Pjs Kades Gunung Agung Argamakmur, Rio Hermawan.

Penahanan ini dibenarkan Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara melalui Kasat Reskrim AKP Jufri. Perkara ini sempat ‘dingin’ selama kurang lebih 10 bulan sejak dilaporkan oleh Pjs Kades setempat, Rio Hermawan, pada September 2017 lalu.

“Yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polres atas tindakan yang dilakukannya. Kini yang bersangkutan sudah ditahan dan akan segera diproses”, kata kasat.

Berita terkait :
Di Argamakmur Bengkulu Utara, Kades Ini Dilaporkan Polisi Oleh Mantan Pjs Kades
Dituding Palsukan Tandatangan, Begini Pengakuan Kades Yang Juga Mantan Anggota DPRD BU

Lanjut Jufri, Budianto sudah mengakui perbuatannya dengan dalih terpaksa memalsukan tandatangan karena jika tidak demikian DD pada waktu itu tidak bisa dicairkan. Ditambah lagi desanya dikhawatirkan terkena penalti dan DD tahun berikutnya akan dipotong. Sejauh ini juga, sambung Jufri, pembuktian pemalsuan tandatangan sesuai dengan laporan Rio Hermawan dimana diperkuat dengan hasil pemeriksaan Labfor Palembang.

“Budi mengaku waktu itu kondisi sedang mendesak. Dan apa yang dilakukannya bukan demi kepentingan pribadi melainkan masyarakat. Ditambah lagi, Pjs kades waktu itu Rio Hermawan juga sudah tidak pernah berkomunikasi dengan Budi”, demikian Jufri.

Sekedar mengulas, Kades Gunung Agung Budianto Babul yang juga mantan Anggota DPRD BU periode 2004-2009 tersebut, dilaporkan oleh mantan Pjs Kades Gunung Agung Rio Hermawan, Jumat (15/9/2017) lalu. Pelaporan itu terkait dugaan pemalsuan tandatangan.

Tak hanya Rio Hermawan yang melapor, mantan Sekdes Gunung Agung, Awaludin dan mantan Kasi Pembangunan Desa, Ide Bagus Barate juga demikian. Dari laporan itu dijelaskan, ketiga pelapor tersebut melaporkan dugaan pemalsuan tandatangan terkait mekanisme pencarian Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016.

Pelapor mendapati berkas pencairan DD tahap II Tahun 2016, Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan III dan IV Tahun 2016 serta Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (DBHPR) Tahun 2016, yang mana keseluruhan berkas tersebut dicairkan tanpa sepengetahuan para pelapor. Namun di berkas pencairan itu ada tandatangan pelapor.

Diduga kuat, tandatangan para pelapor tersebut dipalsukan. Karena berkas yang ada tandatangan namun palsu tersebut berada di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkulu Utara dan salinannya berada di Unit Tipidkor Polres BU.

 

Laporan : Firdaus

Comments

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.