Tambah Masa Tahanan Dan Kemungkinan Tambah Tersangka

Tambah Masa Tahanan dan Kemungkinan Tambah Tersangka

Laporan : Firdaus

Kasi Pidsus Kejari Arga Makmur, Dodi Junaidi, SH (Foto : Firdaus/RedAksiBengkulu)

RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU UTARA – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Argamakmur Dodi Junaidi menjelaskan, masa penahanan 5 tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2015 diperpanjang 40 hari ke depan. Penambahan waktu ini terhitung mulai Selasa (14/2/2017).

“(penambahan waktu) ini guna kepentingan penyidikan. Pemeriksaan sudah 20 hari tapi berkas belum lengkap”, kata Dodi.

Kekurangan berkas yang dimaksud, papar Dodi, ada pada berita acara pemeriksaan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, mengingat ahli dari instansi tersebut masih ada kesibukan lain sehingga pemeriksaan terus tertunda. Sedangkan dari seluruh saksi yan diperiksa tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru.

“Nanti kita lihat saja dipersidangan. Kami belum bisa paparkan berapa saksi yang sudah dimintai keterangan. Soalnya (kasus) ini masih ditangani penyidik untuk kepentingan melengkapi berkas penyidikan”, sambungn Dodi.

Tiga dari lima tersangka itu merupakan pejabat dari instansi setempat yang juga sebagai PPTK yakni, TJ, PW dan Ss sebagai PPHP (Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan). Sedangkan satu tersangka lainnya yaitu mantan Ketua Umum KONI Bengkulu Utara, EZ. Dan seorang lagi adalah mantan Kepala Dispora Bengkulu Utara, NT. Para tersangka kini posisinya masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Argamakmur, kecuali tersangka Ss tidak ditahan karena sedang dalam kondisi menyusui bayinya yang masih berumur sekitar 10 bulan.

Dana kegiatan yang diduga dikorupsi dalam perkara ini adalah, Program Pembinaan dan Permasyarakatan Olahraga Tahun 2015 yakni, Pembinaan Cabang Olahraga Prestasi Tingkat Daerah dengan pagu anggaran lebih dari Rp 500 juta. Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga dengan pagu anggaran lebih kurang Rp 400-an juta.

Lalu kegiatan Analisa Pasar untuk Promosi dan Pemasaran Pariwisata Bengkulu Utara pagu anggarannya sekitar Rp 90-an juta. Sedang Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan, dalam kegiatan Pelatihan dan Pelaksanaan Paskibraka dengan pagu anggaran Rp 350-an juta.

 

 

Baca Juga :

Pemkab Bengkulu Utara Siapkan Pengacara Untuk Tersangka Kasus Korupsi di Dispora

Bisa Jadi Ada Tersangka Baru Pada Kasus Dugaan Korupsi Dispora Bengkulu Utara

 

Facebooktwittermail

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *