Versi Kades Karang Suci Sudah Diperiksa, Versi Inspektorat Bengkulu Utara Belum

0
106

Inspektur Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara, Abdul Salam. (Foto : Firdaus/RedAksiBengkulu)

Terkait Pengerjaan Pengoralan Jalan 500 Meter

Laporan : Firdaus

RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU UTARA – Meski kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh (Almarhum) Hs di Kantor Desa Karang Suci Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, sudah dinyatakan ditutup oleh Polres Bengkulu Utara, namun perkara tentang proyek jalan desa setempat, masih menjadi sorotan publik.

Diketahui, bahwa di Desa Karang Suci ini pada tahun 2016 ada pengerjaan pengoralan jalan sepanjang 500 meter dengan menggunakan Dana Desa (DD) sekitar Rp 283 juta. Namun proyek jalan ini disinyalir ada penyimpangan, sehingga menjadi sorotan publik.

 

Baca Juga :

Peras Kades, Oknum LSM di Bengkulu Utara Kena OTT

INNALILLAHI WAINNAILAIHI ROJI’UN ! Oknum LSM Tertangkap OTT Meninggal Dunia

 

Kepala Desa (Kades) Karang Suci Ismed Mulyadi sempat membantah terkait adanya temuan indikasi penyimpangan tersebut. Bahkan kades berdalih bahwa proyek jalan itu sudah diperiksa Inspektorat Bengkulu Utara, sehingga menurut kades tidak mungkin ada temuan penyimpangan. Sementara versi Inspektorat Bengkulu Utara menyatakan, bahwa pekerjaan itu belum pernah diperiksa.

“Belum pernah kami memeriksa dan mengecek pengerjaan pengoralan jalan sepanjang 500 meter yang ditangani Kades Karang Suci itu”, aku Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara, Abdul Salam ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/3/2017).

Salam menjelaskan, maksud pemeriksaan yang sudah dilakukan tim Inspektorat Bengkulu Utara adalah terkait penggunaan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2016 yang tahap pencairan 60 persen di awal tahun (2016). Yang mana pada waktu itu masih ditangani oleh Pejabat sementara (Pjs) Kades Karang Suci.

Sedangkan pengerjaan pengoralan jalan desa sudah masuk tahap pencairan Dana Desa 40 % dan itu sudah dijabat oleh kades defenitif, Ismed Mulyadi. Sehingga pada pengerjaan tersebut sempat menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

“Kami memang sudah memeriksa, tapi itu terkait penggunaan DD dan ADD tahun 2016 pada pencairan tahap I sebesar 60 %. Sedangkan waktu pencairan tahap II sebesar 40 %, belum sama sekali diperiksa”, demikian papar Salam.

Comments

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!

Please enter your name here


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.