Cuma Dana Kegiatan Dikelola Dinkes Pengelolaan Rsud Argamakmur

Cuma Dana Kegiatan Ini Yang Dikelola Dinkes dari Pengelolaan RSUD Argamakmur

Laporan : Firdaus

RSUD Argamakmur. (Foto : Firdaus/RedAksiBengkulu)

RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU UTARA – Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Keuangan Dinas Kesehatan (Dinkes) Bengkulu Utara, Nazarudin, mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak mengelola seluruh angggaran RSUD Argamakmur yang bersumber dari APBD Bengkulu Utara, melainkan hanya mengelola 6 item kegiatan. Yakni, kebersihan, instalasi listrik, makan minum sahur dan buka puasa, kegiatan DAK, cetak dokumen dan operasional kendaraan dinas rumah sakit.

“Tidak ada dasar kalau rumah sakit mengeluh soal pelayanan terhadap pasien. Karena rumah sakit itu masih diberi kuasa penuh dalam mengelola (dana) BLUD untuk kepentingan pelayanan. Dan juga, kami tidak mengelola seluruh anggaran di rumah sakit”, kata Nazarudin.

 

Berita Terkait :

Rumah Sakit di Bengkulu Utara Ini Banyak Fasilitasnya ‘Dibiarkan’ Tak Berfungsi

Dinkes Bengkulu Utara : RSUD Argamakmur Jangan ‘Lebay’

 

Ia juga menambahkan, pihaknya tidak pernah mempersulit RSUD Argamakmur dalam melayani pasiennya. Baik itu dalam hal permohonan dana maupun perihal lain.

“Karena memang anggaran APBD untuk pengeluaran di RSUD Argamakmur belum pencairan”, sambungnya.

Sebelumnya, yang menjadi keluhan RSUD Argamakmur adalah banyak di antara sarana rumah sakit yang rusak, sehingga secara langsung maupun tak langsung, berdampak pada kenyamanan pasien dan keluarga pasien. Fasilitas yang tak berfungsi itu diantaranya, WC yang tak bisa digunakan lantaran mampet, lampu padam jebolnya septictank yang tidak kunjung diperbaiki sehingga mengeluarkan udara tak sedap.

Kepala Tata Usaha RSUD Argamakmur Hijranita mengaku belum bisa berupaya maksimal demi pelayanan prima kepada pasien karena terkendala di birokrasi. Mengingat, manajemen RSUD Argamakmur tidak seperti manajemen sebelumnya.

Perubahan prosedur atau sistem pada manajerial rumah sakit ini tertuang dalam regulasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dipertegas lagi pada pasal 41, 42, 43 dan 44. Yang mana sebelumnya dalam hal keuangan rumah sakit selalu standby jika adanya kebutuhan mendadak bisa disegerakan tindaklanjutnya. Namun kali ini berbeda. Maksudnya, manajemen RSUD Argamakmur saat ini menjadi UPTD di bawah naungan Dinkes.

Facebooktwittermail

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *