Dasar Tarif Jasa Ambulans Ada Di Perbup, Tapi Direktur RSUD Argamakmur Lupa Nomor dan Tahunnya

0
100
Direktur RSUD Arga Makmur, dr. Jasmen Silitonga, Sp.KK, M.Kes

Laporan : Firdaus

Ilustrasi Ambulans

RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU UTARA – Direktur RSUD Argamakmur, dr Jasmen Silitonga mengatakan, dasar hukum tarif jasa operasional ambulans di rumah sakit yang dipimpinannya ada di Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Lalu diturunkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Bengkulu Utara (BU). Sayang, Jasmen tidak ingat berapa nomor dan tahun Perbup tersebut.

Kata Jasmen, tarif ambulans tersebut memang diberlakukan, namun tidak untuk pasien BPJS Kesehatan. Soal pengakuan salah seorang pasien BPJS Kesehatan yang telah membayar jasa ambulan hingga Rp 620.000 belum lama ini, Jasmen menjawab perihal itu hanya salah faham yang dilakukan oleh petugas rumah sakit lantaran tidak memahami pasien mana bisa ditarik tarif jasa ambulans. (Berita Terkait : Pasien RSUD Argamakmur Ini Bayar Ambulans Lebih Dari Setengah Juta Rupiah)

“Tarif jasa ambulans itu resmi ada dasar aturannya. Tapi saya lupa berapa nomor dan tahun Perbu itu”, kata Jasmen ditemui usai keluar dari ruang Komisi I DPRD Bengkulu Utara, Senin (3/4/2017).

Jasmen juga menjelaskan, jika pihaknya sudah mengembalikan uang pasien BPJS Kesehatan yang telah terlanjur membayar jasa ambulans tersebut.

“Sudah dikembalikan uang pasien itu. Sekali lagi, persoalan kemarin itu cuma miskomunikasi. Pungutan ini remsi kok, ada kwitansinya dan bisa dipertanggungjawabkan”, tutup Jasmen.

 

Baca Juga :

BPJS Kesehatan : Peserta BPJS Tidak Boleh Ditarik Biaya Jasa Ambulans

Comments

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.