Dituding Bupati Kepahiang Soal Izin Indomaret, Begini Kata Agus Sandrila

Laporan : Hendra Afriyanto

(Foto : net/indomaret.co.id)

RedAksiBengkulu.co.id, KEPAHIANG – Ketua Komisi III DPRD Kepahiang, Agus Sandrila mengaku terkejut atas pernyataan Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid yang menuding dia mendesak izin atas outlet Indomaret di Kepahiang. Kepada Redaksibengkulu.co.id, Ketua Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan, tak pernah mendesak Bupati Kepahiang untuk mengeluarkan izin Indomaret. Justru, tambah Agus, kewenangan itu ada pada Bupati Kepahiang. (Baca : Ditanya Inkonsistensi Pemkab Kepahiang Terhadap Perizinan Indomaret, Berikut Pernyataan Bupati)

“Saya tidak mendesak Bupati Kepahiang. Malah, kewenangan itu ada pada bupati dan itu hak prerogatifnya”, tegas Agus.

Agus juga menjelaskan, terkait pernyataan Armin Jaya yang menyatakan Bupati inkonsisten soal izin Indomaret, ia menilai merupakan pendapat pribadi bukan kelembagaan (DPRD Kepahiang). Agus menilai pernyataan Armin Jaya masih dalam bentuk kewajaran sebagai anggota DPRD. (Baca : Armin Jaya : Indomaret Beroperasi Lagi Bukti Inkonsistensi Pemkab Kepahiang)

“Yang bilang bupati inkonsisten itu kan Armin Jaya, bukan saya. Dan itu dalam konteks pribadi bukan kelembagaan. Dan kalau Armin mengemukakan pendapat itu saya rasa wajar karena dia itu DPRD juga”, sambungnya.

Secara kelembagaan, lanjutnya, sepakat jika PT Indomarco Prismatama (Indomaret) yang belum memiliki izin untuk ditutup sementara dan jika telah memiliki izin silakan untuk beroperasi kembali.

“Lagipula kesepakatan itu jelas. Dulunya jika belum memiliki izin, ditutup sementara. Tapi ketika sekarang sudah ada izin, silakan beroperasi kembali. Kami (DPRD) hanya memberikan masukan bukan sebagai eksekusi. Karena eksekusi tetap ada pada bupati,” demikian Agus.

Facebooktwittermail

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

 
Positive SSL