Dituding Palsukan Tandatangan, Begini Pengakuan Kades Yang Juga Mantan Anggota DPRD BU

0
107

Kades Gunung Agung – Budianto Babul. (Foto : ist)


Surat Laporan dari Mantan Pjs Perangkat Desa Gunung Agung Kecamatan Argamakmur yang ditujukan kepada Polres Bengkulu Utara. (Foto : Firdaus/RedAksiBengkulu)

RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU UTARA – Kepala Desa Gunung Agung Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Provinsi Bengkulu, Budianto Babul (BB), mengakui telah memalsukan tandatangan tiga mantan perangkat desa setempat. Yakni mantan Pjs Kades Gunung Agung Rio Hermawan, Sekdes Awaludin dan Kasi Pembangunan Ide Bagus Barate.

“Ya benar, saya sendiri yang memalsukan tandatangan mereka bertiga. Alasannya, kami menghindari terjadinya stagnasi. Karena tahun depan akan dikenakan penalti pengurangan dana kalau tidak disegerakan pencarian”, ungkap Budi yang juga mantan Anggota DPRD Bengkulu Utara periode 2004 – 2009, Jum’at (22/9/2017).

Terkait permasalahan ini, lanjut Budi, ia tidak akan berlari dari masalah. Pasalnya, apa yang telah dilakukannya itu semata-mata hanya untuk menyelamatkan desa. Seingat Budi, pencairan waktu itu pada 23 Desember 2016. Ketika itu merupakan hari terakhir pencairan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (DBHPR) Tahun 2016.

“Kalau tidak dilakukan pencairan, maka dipastikan desa kami akan disanksi. Karena Dana Desa tidak ada istilah rapel. Dan diwaktu bersamaan, Rio Cs menghilang dan tidak bisa dihubungi”, sambung Budi.

 

Berita Terkait :

Di Argamakmur Bengkulu Utara, Kades Ini Dilaporkan Polisi Oleh Mantan Pjs Kades

 

Hanya saja Budi menegaskan, bahwa tandatangan yang dipalsukannya itu bukan tandatangan pengambilan honor perangkat desa, melainkan tandatangan untuk pencairan surat pertanggungjawaban belanja.

“Perlu ditegaskan juga, saya memalsukan tandatangan mereka bukan demi kepentingan pribadi namun untuk kepentingan masyarakat desa. Surat itu pertanggungjawaban belanja”, tegasnya.

Budi juga menjelaskan, tindakan pemalsuan ini sebelumnya sudah dimusyawarahkan dan disepakati bersama dengan BPD dan perangkat desa lainnya serta masyarakat. Dimana Dan hasil rapat tersebut, Budi diberikan keleluasaan untuk mengambil tindakan dengan niat baik agar dapat menghindari desa tidak menjadi korbannya.

“Pelapor itu juga tidak pernah memenuhi panggilan Penyidik Tipikor. Diminta untuk membantu desa juga tidak pernah datang. Ketika saya tanya sekdes, Pak Rio sedang jihad. Jadi saya harus bagaimana? Terpaksa saya mengambil tindakan tersebut,” lanjut Budi.

Budi menilai apa yang dilakukan Rio cs untuk menjatuhkan dirinya. Pelapor juga disebut-sebut oleh Budi menginginkan dirinya gagal dalam menjalankan roda pemerintahan Desa Gunung Agung.

“Sudah saya sadari ini. Beruntungnya tindakan yang saya ambil direstui masyarakat desa,” bebernya.

Jika permasalahan ini belanjut ke ranah hukum, apakah Budi siap menghadapinya? Budi menyatakan siap bertanggungjawab. Mengingat Budi terancam Pasal 263 Ayat 1 KUHP.

“Bagi saya apa yang saya lakukan merupakan hal yang benar demi kemaslahatan orang banyak. Jika ini harus menjadi masalah hukum, saya siap dan tidak gentar,” tandasnya.

Untuk diketahui, Pasal 263 Ayat 1 KUHP disebutkan, ‘Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian di hukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun.

 

 

 

 

 

 

Laporan : Firdaus

Editor : Aji Asmuni

Comments

comments


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!

Please enter your name here


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.