RedAksiBengkulu.co.id, KEPAHIANG – Dua kali sidang paripurna dengan agenda Pandangan Fraksi-fraksi di DPRD Kepahiang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), namun belum juga final. Penyebabnya sidang yang digelar Sabtu (12/5/2018), tidak kuorum. Karena hanya 11 orang dari jumlah seluruh yakni 25 orang yang hadir. Sidang pun dilanjutkan Selasa 15/5/2018). Namun tetap tak menuai keputusan akhir.
“Kami tidak bisa paksaakan mereka hadir. Beberapa anggota memang sedang urusan partai. Yang izin ada dari Fraksi Gerindra. Sedang yang lainnya sampai detik ini tidak ada pemberitahuan”, terang Badarudin.
Baca Juga : Dari 9 Perda Yang Diusulkan Untuk Dibahas, Dipastikan Gagal Disahkan
Mengingat agenda sidang paripurna ini sudah dilalui sebanyak 2 kali namun belum juga terealisasi pengesahan perda, Badarudin pun selaku pimpinan DPRD Kepahiang juga belum bisa memastikan pengesahan Perda. Namun sidang paripurna yang digelar Selasa tetap dilanjutkan dengan pembacaan laporan pansus dan pandangan masing-masing fraksi guna mengetahui gambaran hasil pengesahan Perda mendatang.
“Keputusan pengesahan ini kembali ke unsur pimpinan sekarang dan ketua fraksi” demikian Badarudin.
Diketahui, anggota yang hadir pada sidang paripurna Selasa (15/5/2018) dari awal hingga akhir yakni Inalia, Ice Rakiza, Nurrahman Putra, Edwar Samsi, Wansa, Abdul Haris Tb. Serta 3 unsur pimpinan yaitu H. Badarudin (Ketua), Andrian Defandra (Wakil Ketua I) dan Saparudin (Wakil Ketua II).
Laporan : Hendra Afriyanto