Dua Tersangka Sosialisasi Pajak Fiktif Mangkir Dari Panggilan Penyidik

0
86
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ahmad Fuadi. (Foto : Julio Rinaldi/RedAksiBengkulu)


RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Dua tersangka kasus Sosialisasi Pajak Fiktif di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu Tahun 2016, yakni mantan Kepala DPPKA Kota Bengkulu, M. Sofyan dan mantan PPTK, Frans Antoni, tidak memenuhi panggilan Penyidik Kejati Bengkulu yang dijadwalkan, Senin (29/5/2017) pagi. Panggilan ini merupakan panggilan pertama setelah keduanya berstatus tersangka.

“Penyidik memang memanggil kedua tersangka ini, namun keduanya tidak bisa hadir. Alasan Frans Antoni sedang sakit, surat keterangannya langsung dikeluarkan oleh RSCM di Jakarta dan sudah diterima penyidik,” papar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Sendjun Manulang, melalui Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum), Ahmad Fuadi.

 

Berita Terkait :
Sosialisasi Pajak Fiktif, Mantan Kepala DPPKA Kota Bengkulu Jadi Tersangka
PARAH !! Begini Trik-Trik Yang Dilakukan Pada Sosialisasi Pajak Fiktif di DPPKA Kota Bengkulu
Dugaan Sosialisasi Pajak Fiktif, Pemilik Rumah Makan Di Kota Bengkulu Dipanggil Penyidik

 

Sedangkan untuk M. Sofyan sebagai PA, lanjutnya, tidak hadir dikarenakan sedang menyerahkan tugas-tugasnya sementara ke atasannya di Kaur.

“Kedua tersangka nanti akan dipanggil kembali. Tapi untuk kapan waktunya menunggu tersangka Frans Antoni sembuh. Sedangkan untuk M Sofyan secepatnya,” demikian Fuadi.

 

 

 

 

 

 

Laporan : Julior Rinaldi
Editor : Oktiviani Seputri

Comments

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.