Laporan : Calon Jurnalis 3
RedAksiBengkulu.co,id, BENGKULU – Mantan Wakil Walikota (Wawali) Bengkulu Tahun 2012, Edison Simbolon, akhirnya memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Senin (13/3/2017). Edison yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua (Waka) I DPRD Provinsi Bengkulu itu diperiksa terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Sosial (Bansos) Tahun Anggaran 2012/2013 senilai Rp 11,4 miliar.
Ditemui awak pers, Edison mengatakan, pemeriksaan tersebut benar terkait Bansos Tahun Anggaran 2012 ketika ia menjabat sebagai Wakil Walikota Bengkulu kala itu.
“Saya diperiksa soal Dana Bansos Tahun 2012 sebagai wewenang saya Wakil Walikota Bengkulu bagaimana perjalanan dana bansos (kala itu) tersebut. Sebagai Wawali saat itu, sewajarnya saya jelaskan apa yang saya tahu, lihat dan dengar”, aku Edison usai diperiksa di ruang Kasi Datun Kejari Bengkulu sekitar 4 jam ini.
Edison memaklumi pemanggilannya oleh Penyidik Kejari Bengkulu mengingat kapasitasnya sebagai Wawali Bengkulu tahun 2012 dan sudah sewajarnya dipanggil sebagai saksi.
“Tadi (sewaktu pemeriksaan) penyidik menanyakan seputar penggunaan Dana Bansos tahun 2012, apakah wakil walikota saat itu memberikan Dana Bansos kepada partai politik atau badan lainnya? Saya jawab tidak ada. Karena kebetulan saat itu tidak ada yang memberikan rekomendasi kepada saya tentang Dana Bansos tersebut”, papar Edison.
Kemudian, sambung Edison, penyidik juga menanyakan bagaimana penyaluran Dana Bansos pada kegiatan tahun 2012, kebetulan ketika itu ia tidak ikut dilibatkan. Karena, sampainya lagi, sebagai wakil walikota ia hanya menjalankan apa yang menjadi tugasnya sesuai fungsinya sebagai wakil walikota.
Ada 3 hal fungsi pokok yang dijabarkannya, yakni membantu pelaksanaan pemerintahan daerah. Membantu walikota dalam rangka melaksanakan hubungan koordinasi dengan dinas vertikal. Kemudian, jika memang walikota berhalangan lalu memberikan mandat kepada wakilnya.
“Itulah tugas pokok wakil walikota. Jadi selama itu dihandle walikota, saya tidak mungkin mengambil peran. Dan namanya kebijakan itu tugas walikota. Jadi, terkait pelaksanaan Dana Bansos Tàhun 2012 itu langsung dihandle walikota”, jelas Edison.
Disinggung mengenai jumlah (nominal) yang tersalurkan dari Dana Bansos Tahun 2012, Edison mengaku tidak tahu. Karena, lanjut Edison yang mengenakan pakaian safari dan tiba di Kantor Kejari Bengkulu sekitar pukul 09.00 WIB langsung diperiksa penyidik Alex Hutauruk itu menegaskan, bahwa ia bukanlah anggota TAPD (Tim Anggaran Perangkat Daerah).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, I Made Sudarmawan melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Irvon Desvi Putra, membenarkan pemeriksaan terhadap Edison Simbolon tersebut masih sebagai saksi terkait perkara Dana Bansos Tahun Anggaran 2012.
“Ya, sebagai saksi dalam perkara ini’, singkat Irvon.
Sekedar mengingatkan, sebagai Walikota Bengkulu Tahun 2012 adalah Ahmad Kanedi. Pada perkara ini, Ahmad Kanedi sempat ditetapkan sebagai tersangka, namun gugur status tersangkanya karena menang dalam persidangan praperadilan tahun 2015.