RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Empat kontraktor yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap dengan terdakwa Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari dan Rico Dian Sari menyebutkan, tidak pernah mendengar secara langsung, Ridwan Mukti meminta fee proyek.
Saksi–saksi yang dihadirkan yakni, Direktur PT Peu Putra Agung, Haryanto alias Lolak, Direktur PT Sumber Alam Makmur Sejati, Ahmad Irfansyah, Direktur PT Pilar Jaya Konstruksi, Teza Arizal dan Rahmani Saifullah.
Berita Tekait :
Penyuap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Dituntut 4 Tahun Penjara Denda Rp 200 Juta
Kata Pengacara Ridwan Mukti, Maqdir Ismail, saksi-saksi tersebut memberikan keterangan berdasarkan asumsi dan itu dibuat ketika sudah ada berita acara dilakukan tangkap tangan.
“Sudah berapa kali saya bilang berita acara tangkap tangan itu sebetulnya bukan tangkap tangan. Karena dalam perkara itu orang ini kan sudah diintai sebelumnya. Makanya, dalam perkara ini saya katakan tidak terbukti ada keterlibatan gubernur di situ. Apalagi berhubungan dengan rencana ancaman pembatalan kontrak perjanjian proyek, itu tidak ada. Jadi, saksi mengakui tadi tidak pernah mendengar ucapan Pak Ridwan Mukti meminta fee,” ujarnya, di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Kamis (19/10/2017).
Di sisi lain, JPU KPK Haerudin menyatakan, keterangan 4 saksi itu mengungkap kronologis peristiwa. Saksi-saksi ini di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) memang tidak menjelaskan dan tidak mengetahui fee 10 persen itu keluar dari Ridwan Mukti.
“Tapi terkait peristiwa, kalau diurutkan atau sambungkan dari satu peristiwa ke peristiwa yang lainnya ada keterkaitan. Misalnya, Rico Can. Rico Can berasal dari Rico Maddari, Rico Maddari ketemu Kuntadi dan peristiwa lainnya. Kalau rangkaian itu dihubung-hubungkan maka menjadi satu peristiwa yang utuh”, jelasnya.
Laporan : Julio Rinaldi
Editor : Aji Asmuni