Sign in
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTA BENGKULU
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • KEPAHIANG
    • BENGKULU TENGAH
    • SELUMA
    • BENGKULU SELATAN
    • KAUR
    • BENGKULU UTARA
    • MUKOMUKO
  • SOSIAL
    • PEMERINTAHAN
    • MASYARAKAT
    • PENDIDIKAN
    • PERTANIAN
    • SENI DAN BUDAYA
  • DESA
  • PARIWARA
    • ADVERTORIAL
    • GALERI
  • LIPUTAN KHUSUS
  • ARTIKEL
Sign in
Welcome!Log into your account
Lupa kata sandi Anda?
Password recovery
Memulihkan kata sandi anda
pencarian
Sign in
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Forgot your password? Get help
Password recovery
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.
RedAksiBengkulu
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTA BENGKULU
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • KEPAHIANG
    • BENGKULU TENGAH
    • SELUMA
    • BENGKULU SELATAN
    • KAUR
    • BENGKULU UTARA
    • MUKOMUKO
  • SOSIAL
    • PEMERINTAHAN
    • MASYARAKAT
    • PENDIDIKAN
    • PERTANIAN
    • SENI DAN BUDAYA
  • DESA
  • PARIWARA
    • ADVERTORIAL
    • GALERI
  • LIPUTAN KHUSUS
  • ARTIKEL
Beranda DAERAH Sidang Kasus OTT Gubernur Bengkulu Ridwan MuktiEmpat Kontraktor Sebut Ridwan Mukti Tidak…
  • DAERAH
  • KOTA BENGKULU
  • SOSIAL
  • PEMERINTAHAN

Sidang Kasus OTT Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti
Empat Kontraktor Sebut Ridwan Mukti Tidak Pernah Secara Langsung Minta Fee Proyek

Oktober 20, 2017
0
198
Facebook
Twitter
WhatsApp
LINE
    Pengacara Ridwan Mukti, Maqdir Ismail. (Foto : ist)
    Empat kontraktor yang dihadirkan JPU KPK sebagai saksi pada sidang lanjutan dugaan suap dengan terdakwa Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari dan Rico Dian Sari. (Foto : ist)

    RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Empat kontraktor yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap dengan terdakwa Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari dan Rico Dian Sari menyebutkan, tidak pernah mendengar secara langsung, Ridwan Mukti meminta fee proyek.

    Saksi–saksi yang dihadirkan yakni, Direktur PT Peu Putra Agung, Haryanto alias Lolak, Direktur PT Sumber Alam Makmur Sejati, Ahmad Irfansyah, Direktur PT Pilar Jaya Konstruksi, Teza Arizal dan Rahmani Saifullah.

     

    Berita Tekait :

    Penyuap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Dituntut 4 Tahun Penjara Denda Rp 200 Juta

     

    Kata Pengacara Ridwan Mukti, Maqdir Ismail, saksi-saksi tersebut memberikan keterangan berdasarkan asumsi dan itu dibuat ketika sudah ada berita acara dilakukan tangkap tangan.

    “Sudah berapa kali saya bilang berita acara tangkap tangan itu sebetulnya bukan tangkap tangan. Karena dalam perkara itu orang ini kan sudah diintai sebelumnya. Makanya, dalam perkara ini saya katakan tidak terbukti ada keterlibatan gubernur di situ. Apalagi berhubungan dengan rencana ancaman pembatalan kontrak perjanjian proyek, itu tidak ada. Jadi, saksi mengakui tadi tidak pernah mendengar ucapan Pak Ridwan Mukti meminta fee,” ujarnya, di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Kamis (19/10/2017).

    Di sisi lain, JPU KPK Haerudin menyatakan, keterangan 4 saksi itu mengungkap kronologis peristiwa. Saksi-saksi ini di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) memang tidak menjelaskan dan tidak mengetahui fee 10 persen itu keluar dari Ridwan Mukti.

    “Tapi terkait peristiwa, kalau diurutkan atau sambungkan dari satu peristiwa ke peristiwa yang lainnya ada keterkaitan. Misalnya, Rico Can. Rico Can berasal dari Rico Maddari, Rico Maddari ketemu Kuntadi dan peristiwa lainnya. Kalau rangkaian itu dihubung-hubungkan maka menjadi satu peristiwa yang utuh”, jelasnya.

     

     

     

     

     

     

    Laporan : Julio Rinaldi
    Editor : Aji Asmuni

    Comments

    comments

    • LABEL
    • Ahmad Irfansyah
    • Direktur PT Peu Putra Agung
    • Direktur PT Pilar Jaya Konstruksi
    • Direktur PT Sumber Alam Makmur Sejati
    • Fee Proyek
    • haryanto
    • Lily Martiani Maddari.
    • Lolak
    • Mantan Gubernur Bengkulu Non Aktif
    • Maqdir Ismail
    • Pengacara Ridwan Mukti
    • Rahmani Saifullah
    • Rico Dian Sari (RDS)
    • ridwan mukti
    • Teza Arizal
    Facebook
    Twitter
    WhatsApp
    LINE
      Berita sebelumyaPenyuap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Dituntut 4 Tahun Penjara Denda Rp 200 Juta
      Berita berikutnyaRico Dian Sari Ajukan Diri Menjadi Justice Collaborator
      RedAksiBengkulu.co.id

      BERITA TERKAITDARI PENULIS

      DAERAH

      Mantan Plt Kadis dan Kabid Bina Marga DPUPR Provinsi Bengkulu Disebut Terima Rp 600 Juta

      DAERAH

      “Jangan Macam-Macam Dengan Staf Saya, Staf Saya Nanti Saya Tempeleng”

      DAERAH

      Dari Nilai Proyek Rp 58 Miliar, 10 % Fee Gubernur. Rencananya 2 % Juga Untuk Kadis, Kabid dan PPTK

      LEAVE A REPLY Batal balasan

      Please enter your comment!
      Please enter your name here
      You have entered an incorrect email address!
      Please enter your email address here

      This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

      Berita Terbaru

      • Sejarah Asal Mula Neron, Monumen Thomas Parr dan Logo Provinsi Bengkulu November 18, 2018
      • (Haruskah) Pulau Tikus Ganti Nama ? November 11, 2018
      • Yayasan PUPA Bengkulu Gandeng Mentoring Reses Partisipatif November 7, 2018
      • Komunitas Ini Kenalkan dan Ajak Generasi Milenial Lestarikan Puspa dan Satwa November 7, 2018
      • Bupati Lebong Serahkan Permohonan Pengakuan Hutan Adat ke Menteri LHK November 6, 2018
      • Wujudkan Pembangunan yang Bertanggungjawab, Kabupaten/Kota Perlu DRD Oktober 29, 2018
      • November, Pendakian Bukit Kaba Untuk Umum Ditutup Sementara Oktober 29, 2018
      • Akan Diawasi dan Dilaporkan Jika Realisasinya Tak Sesuai RKA Oktober 18, 2018
      • Jumlah DPT Kabupaten Rejang Lebong Berubah ? Oktober 11, 2018

      Berita Terpopuler

      • Ditilang, Perhatikan Kode BRIVA dan Mintalah Bukti Lembar Warna Biru. Jika Tidak Akan Seperti Ini… 956 views | posted on Juni 5, 2017
      • Sudah Tahu Alat Peraga Pembelajaran Matematika Abad 21 ? Inilah Alat Itu… 117 views | posted on Oktober 14, 2017
      • Dari Kardus Bekas, Guru SD Ini Menerima Penghargaan Tingkat Nasional 78 views | posted on September 19, 2017
      • PERHATIAN !! Ini Aturan Baru Jika Ingin Mendaki TWA Bukit Kaba di Rejang Lebong – Bengkulu 77 views | posted on Januari 5, 2018
      • CEK ! Daftar Calon Tetap (DCT) Bacaleg DPRD Rejang Lebong 69 views | posted on September 20, 2018
      • Menghadapi Revolusi Industri 4.0, Ini Yang Harus Diperhatikan Pemerintah 63 views | posted on Mei 8, 2018
      • Sejarah Asal Mula Neron, Monumen Thomas Parr dan Logo Provinsi Bengkulu 43 views | posted on November 18, 2018
      • Yayasan PUPA Bengkulu Gandeng Mentoring Reses Partisipatif 37 views | posted on November 7, 2018
      • May Day, Ketimpangan Antara Pemilik Modal dengan Buruh Akan Terus ‘Berlabuh’ Jika ….. 36 views | posted on Mei 1, 2017
      • Pembangunan Tol Bengkulu – Lubuklinggau, 27 Kilometer Diantaranya Lintasi Rejang Lebong 33 views | posted on September 6, 2018
      • Tentang Kami
      • Redaksi
      • Info Iklan
      • Pedoman Pemberitaan Media Siber
      • Disclaimer
      © Copyright 2018 - RedAksiBengkulu.co.id
      Edit with Live CSS
      Save
      Write CSS OR LESS and hit save. CTRL + SPACE for auto-complete.