Ini Alasan Lie Eng Jun Tidak Kembalikan UP Rp 5,8 Miliar
RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Usai menerima vonis 12 tahun penjara dan pidana tambahan Uang Pengganti (UP) Rp 5,8 miliar, pengacara terdakwa Lie Eng Jun, Zainul Idwan mengungkapkan, alasan kliennya tidak mengembalikan Kerugian Negara (KN) ialah, salah satunya karena perhitungan BPK tidak ril dan tidak sesuai dengan fakta.
“Kalau menurut kami bahwa perhitungan BPK ini tidak ril. Tidak sesuai dengan fakta. Ada yang tidak dilakukan perhitungan oleh BPK dan tidak dilakukan investigasi secara menyeluruh”, ungkapnya, Jum’at (20/7/2018) di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Sebagai contoh, terang Zainul, faktanya saksi Tarman, pada saat persidangan menyatakan upah untuk pengaspalan jalan itu sebesar Rp 780 juta. Dalam tuntutan, jaksa tidak mempertimbangkan itu dan dalam Laporan Hasil Perhitungan (LHP) BPK, upah tukang secara keseluruhan dalam proyek ini sebesar Rp 189 juta.
“Inikan ada ketidaksesuaian. Upah untuk pengaspalan Rp 780 juta, sedangkan di LHP BPK sebesar Rp 189 juta. Itu yang tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim,” lanjutnya.
Berita Terkait : Bos Kontraktor Proyek Jalan Pulau Enggano Divonis 12 Tahun Penjara
Artinya, sambung Zainul, ada beberapa item yang tidak dihitung oleh BPK dan tidak dilakukan perhitungan secara mendalam dan menyeluruh.
“Jadi, putusan tadi sudah kita dengarkan. Untuk terdakwa Syaifuddin Firman dan Lie Eng Jun itu tetap pada tuntutan jaksa. Terdakwa Syaifuddin dipidana penjara 6 tahun 6 bulan dan Lie Eng Jun selama 12 tahun,” paparnya.
Terhadap putusan ini, kata Zainul, pihaknya masih pikir-pikir terlebih dahulu. Apakah akan mengajukan banding atau tidak.
“Kami tetap menghargai putusan hakim dalam menangani perkara ini. Jelas kami keberatan karena majelis hakim tidak mempertimbangkan apa-apa yang diajukan dan saksi ahli dari para terdakwa”, tegasnya.
Ditambahkan Zainul, bukti-bukti data ril yang diajukan dalam nota pembelaan tidak dijadikan bukti oleh majelis hakim.
“Saksi ahli Arifin Kurniawan yang dihadirkan oleh para terdakwa juga tidak dijadikan bukti dan pertimbangan oleh majelis hakim”, tutupnya.
Laporan : Julio Rinaldi