JPU Hadirkan 4 Saksi, Pengacara : Penerbitan SK Gubernur Itu Telaahan Biro Hukum
RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Honor Tim Pembina Manajemen RSMY Bengkulu dengan terdakwa mantan Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah alias Ustadz Junaidi Hamsyah (UJH), Senin (7/8/2017), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 saksi.
Diantaranya, mantan Asisten 1 Bidang Pemerintahan Daerah atau Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi Bengkulu, Asnawi A Lamat. Mantan Kabag Perundang-undangan Biro Hukum Sekretariat Provinsi Bengkulu, Hermen Hanifah. Mantan Staf Wakil Gubernur Bengkulu, Fitrawan Hendriadi dan mantan Asisten Pribadi (Aspri) Plt Gubernur Bengkulu, Erwan Laili.
Dikatakan salah soerang pengacara terdakwa, Rodiansyah Trista Putra, saksi Asnawi A Lamat, pada pokoknya menjelaskan terkait dengan penerbitan SK Gubernur Nomor : Z.17.XXXVIII, bahwa konsep (SK Gubernur) itu lahir dari RSMY Bengkulu, lalu diajukan ke gubernur melalui sekda. Kemudian, sekda mendisposisikan ke asisten 1 lalu ke Biro Hukum dan ke Kabag Perundang-undangan. Terakhir ke Kasubag Keputusan Gubernur.
“Substansi dari disposisi itu adalah pelajari, telaah dan koreksi terhadap draft atau konsep SK yang dibuat oleh pihak RSMY,” katanya.
Setelah SK Gubernur itu dikoordinasikan dan dikonsultasikan dengan Kabag Perundang-undangan, intinya ada perubahan terkait tata naskah dan bukan substansi.
Sesudah melalui kajian, pihak Biro Hukum membuat nota dinas yang berisikan draft yang diajukan pihak RSMY itu telah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dari nota dinas itu dinaikkan lagi ke Karo Hukum dan ditandatangani lalu disampaikan lagi ke Asisten 1 dan di paraf. Kemudian, diteruskan lagi ke Sekda dan ditandatangani juga.
Selanjutnya, diteruskan ke gubernur dan ditandatangani. Sekda saat itu dijabat, Hamsyir Lair. Namun, saat pengajuan SK tersebut dia lagi berhalangan sehingga ditunjuk Plh saat itu, Fauzan Rahim. Jadi yang menandatangani SK Gubernur saat itu, Fauzan Rahim.
Didalam Permendagri Nomor 16 memang disebutkan, bahwa setiap keputusan yang bersifat penetapan itu dibuat, dirancang, dan dikonsep oleh SKPD terkait yang akan menggunakan putusan nantinya, dalam kasus ini adalah RSMY Bengkulu.
Akan tetapi, lanjut Rodi, konsep itu kan tidak serta-merta harus disetujui mengikuti keinginan dari SKPD, namun harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Nah untuk menyesuaikan konsep yang dibuat SKPD itu dengan peraturan perundang-undangan agar tertib dan taat aturan itulah fungsinya Kepala Biro Hukum, yang memang tugas dan kewenangannya itu adalah mengkaji dan menelaah baik itu keputusan maupun peraturan yang terkait dengan apa yang ingin diputuskan. Seharusnya substansinya itu ada di sini (Biro Hukum),” ujarnya.
Berita Terkait :
LUAR BIASA !!! Ada 34 Pejabat Masuk Daftar Penerima Honor Tim Pembina RSMY Bengkulu
TERUNGKAP ! Total Honor Tim Pembina RSMY Bengkulu Ternyata Lebih Dari Setengah Miliar
Namun demikian, sambung Rodi, sangat disayangkan sekali, Biro Hukum saat penerbitan SK itu hanya mengoreksi dan menelaah dari isi tata naskah.
“Kalau dari sisi tata naskah tidak penting orang hukum, orang bahasa saja,” tegasnya.
Kenapa orang hukum difungsikan di situ? Seperti Kabag Perundang-undangan maupun Kasubag Keputusan Gubernur? Rodi Menjawab, karena untuk mengetahui sebuah penetapan atau keputusan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau tidak.
“Ya kalau bicaranya hanya soal tata naskah, tidak perlu ada unit-unit yang dibentuk secara khusus untuk,” ucapnya.
Ditambahkan Rodi, saat penerbitan SK Gubernur tersebut Kabag Hukumnya Iskandar ZO. Namun pada konteks penandatanganan persetujuan nota dinas bahwa telah melalui telaah di Biro Hukum, itu kalau tidak salah, Radi Bintani, selaku Plh Kabag Hukum.
Laporan : Julio Rinaldi
Editor : Aji Asmuni


