Kasus Jalan Pulau Enggano, Aspidsus Kejati Bengkulu : Sasaran ‘Tembak’ Kami Pemain Utama

RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Baginda Lumban Gaol, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Henri Nainggolan, menegaskan, yang menjadi sasaran ‘tembak’ pihaknya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Jalan Lapaen di Pulau Enggano Tahun 2016 ini adalah pemain utamanya.

Kata Henri, apapun yang disampaikan terperiksa dalam kasus tersebut ditampung dan akan diadu dengan data yang ada pada penyidik sejauh mana kebenarannya.

“Kami yang benar atau dia yang benar? Di pengadilan lah nanti yang membuktikan”, ucapnya, Rabu (19/7/2017) di Kejati Bengkulu.

Disinggung kemungkinan tersangka berjamaah? Henri menjawab, bisa saja. Mengingat dalam proyek ini dinilai tidak jelas sejak tahun 2014, 2015, 2016 maupun 2017. (Baca : Rp 250 Juta Dana Proyek Jalan Pulau Enggano Dikembalikan. Ini Orang Yang Mengembalikan …)

“Ngeri! Istilahnya itu, lu lagi lu lagi (orang itu lagi, orang itu lagi). Orang-orang inilah yang ingin dibasmi. Memang sudah ada pihak yang mengembalikan uang dari hasil proyek jalan Enggano itu. Kami hargai itikad baiknya. Tapi, kami tetap ada sasaran ‘tembaknya’ yang merupakan pemain-pemain utamanya”, papar Henri.

Ditanya siapa calon tersangka? Henri menambahkan, jika pihaknya akan mengurutkan terlebih dahulu.

“Nanti akan kita lihat peran-perannya, mempengaruhi tidak terhadap kerugian negaranya? Jadi, kembali ke peran masing-masing, termasuk juga pengawas”, lanjutnya.

Bagi pihak-pihak yang belum mengembalikan, Henri mengimbau segeralah mengembalikan uang itu karena uang itu bukan hak penerima.

“Kembalilah ke jalan yang benar. Kembalikan uang itu jika itu bukan hak mu. Jangan sampai nanti kejaksaan mengetahui dan membuktikan bahwa anda termasuk salah satu penerima”, pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

Laporan : Julio Rinaldi
Editor : Aji Asmuni

Facebooktwittermail

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Positive SSL