Inspektorat Kepahiang : Honor Pasukan Kuning Bisa Dibayarkan Asalkan…
Laporan : Hendra Afriyanto
RedAaksibengkulu.co.id, KEPAHIANG – Ketua Inspektorat Kabupaten Kepahiang Harun mengatakan, 63 petugas kebersihan yang menuntut honornya dibayarkan selama 2 bulan (Januari & Februari 2017) sebenarnya bisa dibayarkan, namun dikeluarkan dahulu SK (Surat Keterangan) kerjanya.
“Saya baru tahu permasalahan ini. Sebenarnya honor mereka bisa dibayarkan dengan anggaran yang ada, asal dibuatkan SK-nya dulu”, terang Harun kepada RedAksiBengkulu.co.id, Senin (6/3/2017).
Akan tetapi, sambung Harun, SK yang dikeluarkan nantinya harus tanggal mundur. Sehingga para pasukan kuning itu bisa menandatangani pernyataan yang berisi telah melaksanakan pekerjaannya selama Januari dan Februari 2017. Dan SK yang diterbitkan itulah sebagai dasar Bupati Kepahiang untuk membayar honor mereka.
Disinggung terkait tanggal mundur penerbitan SK, apakah tidak menyalahi aturan? Harun menjelaskan, pembayaran gaji dengan tanggal mundur kerap terjadi pada aparatur sipil negara (ASN) yang biasanya akan naik pangkat. Dan perihal itu tidak menutup kemungkinan bisa juga diterapkan pada penerbitan SK untuk petugas kebersihan.
“ASN yang akan naik pangkat, biasa SK-nya dimundurkan. Jadi, saya rasa itu sah-sah saja”, demikian Harun.


