Penggunaan DD 2016 di Kepahiang Kebablasan, Desa Mesti Segerakan Laporan

Laporan : Hendra Afriyanto

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kepahiang, Harun. (Foto : Hendra Afriyanto/RedAksiBengkulu)

RedAksiBengkulu.co.id, KEPAHIANG – Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2016 di Kabupaten Kepahiang disinyalir melangkahi aturan. Mestinya DD yang baru dicairkan pada 27 Desember 2016 lalu tidak bisa digunakan pada Januari 2017. Ini diungkapkan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kepahiang, Harun.

Kepada RedAksiBengkulu.co.id Harun menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, semestinya kebablasan dalam penggunaan DD itu tidak boleh terjadi.

“Begitu tahun anggaran berakhir (31 Desember 2016), kades harus segera buat laporan, harus cantumkan saldo. Semua pekerjaan harus dihentikan dahulu dan tidak boleh lagi ada yang dikerjakan atau masih menggunakan DD”, tegas Harun.

Mengenai alasan pihak desa yang kebablasan dalam penggunaan DD seperti pencairan DD tahap II sebesar 40 % sudah di ujung tahun anggaran dan lainnya dari hasil konsultasi dengan pihak terkait, Harun kembali menegaskan, bahwa petunjuk dalam penggunaan dana itu terhitung Januari hingga Desember.

“Cairkan itu boleh, tapi jelas tidak bisa digunakan jika memasuki tahun anggaran baru, atas dasar apa mereka bekerja. Susun dulu APBDes dan munculkan lagi kegiatannya”, lanjut Harun.

Sehubungan dengan kebablasan dalam pengunaan DD ini pihak Inspektorat selaku pengawasan akan memanggil seluruh camat untuk konsolidasi laporan APBDes. “Kita konsolidasi laporan APBDes dengan camat. Kami akan segera panggil camat,” tutup Harun.

Facebooktwittermail

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Positive SSL