RedAksiBengkulu.co.id,KEPAHIANG – Warga dari 2 desa yakni Desa Renah Kurung dan Warung Pojok Kecamatan Muara Kemumu, mendatangi Sekretariat DPRD Kepahiang, Senin (12/12/2017). Kedatangan warga-warga itu guna mempertanyakan pembangunan Jalan Tower Kepahiang Indah mengingat jalan itu merupakan akses satu-satunya bagi warga setempat menuju Kota Kepahiang.
Riswan, salah seorang warga dari Desa Renah Kurung mengungkapkan, kondisi jalan itu kini rusak parah dan sulit dilewati. Parahnya lagi, buruknya infrastruktur akses jalan membuat petani setempat terpaksa menjual hasil bumi mereka ke Kabupaten Rejang Lebong bahkan ke Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel). Jika tidak dibangun di 2018 kelak, sambungnya, warga dari 2 desa itu akan memblokir akses jalan tersebut.
“Mana janji Pak (Bupati) Dayat, katanya mau membangun Jalan Tower tahun ini? Jangan hanya janji. Sampai kini tidak ada realisasinya? Kami masyarakat sangat kesulitan karena jalan jalan satu-satunya yang lebih dekat ke ibukota kabupaten,” ujar Riswan kesal.
Kedatangan para warga ke DPRD Kepahiang itu diterima Wakil Ketua I DPRD Kepahiang Andrian Defandra dan beberapa anggota lainnya. Dijelaskan Andrian, pembangunan Jalan Tower merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Sebenarnya tahun ini akan dibangun namun batal lantaran belum adanya AMDAL yang diusulkan Pemkab Kepahiang.
Batalnya pembangunan jalan itu juga disebabkan karena memasuki kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kaba, sehingga pemerintah harus mengurus izin ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Izin pinjam lahan yang terpakai untuk pembangunan jalan di kawasan TWA tepatnya di Jalan Tower itu sudah diperoleh. Namun kewenangan pembangunannya merupakan kewenangan Pemprov Bengkulu”, kata Andrian.
Daerah (Kepahiang), sambungnya, hanya mempersiapkan Amdal dan syarat pinjam pakai. Dan saat ini DPRD Kepahiang sudah menganggarkan Rp 400 juta untuk anggaran AMDAL untuk di 2018. Kemungkinan pembangunannya akan direalisasikan pada 2019 oleh Pemprov Bengkulu.
Sementara itu, Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid menjelaskan, tertundanya pembangunan jalan tersebut karena terkendala izin pinjam pakai terkait lahan yang masuk ke kawasan TWA Bukit Kaba. Hidayat juga menjelaskan, pihaknya saat ini sedang dalam tahap pembahasan anggaran untuk izin pelepasan kawasan TWA tersebut.
“Maaf saya sedang di luar kota. Mohon konfirmasi dengan Sekda apakah anggarannya bisa masuk? Kami sudah lama mengusulkan termasuk pendekatan ke BKSDA untuk izin pinjam pakai/kerjasama. Sekarang kami sedang Rapat Banggar namun hasil rapat itu belum saya terima”, kata Hidayatullah melalui pesan singkatnya yang dikirim via WhatsApp.
Terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang Zamzami Zubir ketika dikonfirmasi melalui via WhatsApp hanya menanggapi bahwa kedatangan warga tersebut sebuah sikap kewajaran dalam hal demokrasi.
“Oke tidak apa, kita tampung aspirasi warga”, begitu tulisnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kepahiang melalui Kepala Bidang Bina Marga Beni Irawan mengungkapkan, pembangunan Jalan Tower tidak bisa direalisasikan di 2018 lantaran Detail Engineering Design (DED) kontruksi bangunannya baru akan dilakukan pada 2019 mendatang. Hanya saja, perbaikan jalan bisa dilakukan secara swadaya apabila izin dari BKSDA Rejang Lebong sudah klir.
“Kalau Amdal selesai di 2018 kelak, tidak mungkin terkejar pembangunannya. Karena DED baru dilaksanakan di 2019. Artinya pembangunan bisa direalisasikan di 2019 kelak. Namun jalan itu sementara waktu ini sifatnya hanya bisa diperbaiki dulu dengan catatan harus sudah ada izin dari BKSDA”, demikian singkat Beni.
Laporan : Hendra Afriyanto