14 Tunggakan Sprindik Dari 4 Perkara Dihentikan

Laporan : Julio Rinaldi

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Sendjun Manulang. (Foto : CJ 3/RedAksiBengkulu)

RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, akhirnya menghentikan 14 tunggakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari 4 perkara yang ditangani penyidik.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Sendjun Manulang, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Henri Nainggolan, dalam mengumumkan zero tunggakan di Kejati Bengkulu, Kejati Bengkulu serta Kejari se-Provinsi Bengkulu telah menghentikan perkara yang tunggakannya mulai dari Tahun 2015 ke bawah. Hal ini berdasarkan instruksi Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) yang diteruskan ke Kejati Bengkulu, bahwa per- 31 Maret 2017, seluruh tunggakan mulai dari Tahun 2015 ke bawah harus sudah zero atau nol.

“Maksudnya, ada statusnya mau dilanjutkan atau diberhentikan. Namun untuk tunggakan tidak bisa lagi, makanya dicari solusi,” terang Henri, Rabu (12/4/2017) di kantornya.

Adapun 14 Sprindik tersebut, sambung Henri, yakni atas nama, Syafwan, Andry Yulianto dan Ade Feriwan pada perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada kegiatan Revitalisasi atau Pembangunan Pasar Tradisional Panorama Kota Bengkulu oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2011 dan 2012.

Kemudian, atas nama Sawaludin Simbolon, Patriana Sosialinda, Irman Sawiran serta Ahmad Kanedi, dalam kasus dugaan Tipikor Dana Bantuan Sosial (Bansos) berupa uang pada Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Tahun Anggaran 2012.

Lalu, Helmi Hasan, Patriana Sosialinda, Diyansah Putra, Sandy Bernando, Irman Sawiran dan Sawaludin Simbolon, dalam kasus dugaan Tipikor Dana Bantuan Sosial (Bansos) berupa uang pada Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2013.

Terakhir, pada perkara Tipikor dugaan Gratifikasi terhadap Anggota DPRD Kota Bengkulu dalam Pembahasan dan Pengesahan APBD Kota Bengkulu Tahun Anggaràn (TA) 2011, 2012, 2013, 2014, perjalanan dinas fiktif yang berkaitan dengan kegiatan Anggota DPRD Kota Bengkulu dan personil Sekretariat DPRD Kota Bengkulu.

Pada perkara tersebut , sambung Henri, dikirimlah Tim Supervisi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menjelaskan tata cara penghentian kasus tersebut.

“Berkat itu Kejari se-Provinsi Bengkulu sudah mengirimkan data basenya kepada kami, yaitu perkara 2015 ke bawah. Untuk rekapitulasi zero tunggakan itu, Kejati Bengkulu nihil atau tidak ada tunggakan. Kejari Kota Bengkulu ada 14 tunggakan dan telah dihentikan ke-14 nya,” papar Henri.

Untuk Kejari Tubei (Lebong) dan Kejari Curup (Rejang Lebong) ada 5 tunggakan, namun tidak lagi. Sehingga tunggakan karena masa penyelidikan dan penyidikannya diperpanjang, serta Surat Perintah Penyelidikan dan Penyidikannya dimulai lagi per Maret 2017. Dan itu dianggap sudah zero atau tidak ada tunggakan lagi. Untuk Kejari Manna (Bengkulu Selatan) ada 1 perkara yang jadi tunggakan dan sudah dihentikan.

Sementara itu, Kajati Bengkulu, Sendjun Manulang, menegaskan, bahwa penghentian beberapa kasus di tingkat Kejari itu karna kurangnya bukti.

“Untuk memperjelas seluruh proses penyelidikan dan penyidikan per Tahun 2015 ke bawah di Kejati maupun Kejari se-Provinsi Bengkulu telah dilakukan tindakan dan evaluasi. Ada perkara yang dihentikan karena tidak cukup bukti dan tetap dilanjutkan,” kata Kajati Bengkulu.

Facebooktwittermail

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Positive SSL