Korupsi Jalan Lingkungan Pemukiman Kumuh Kota BengkuluAndi Rosliansyah Bantah Terima Uang Proyek
RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Menyikapi dugaan menerima aliran dana Proyek Jalan Lingkungan Pemukiman Kumuh Bengkulu Tahun 2015 sebesar Rp 2,1 – 2,2 miliar, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Bengkulu, Andi Rosliansyah, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, membantah telah menerima uang proyek. Andi juga menegaskan, jika hal tersebut tidak masuk akal.
“Tidak masuk akal, tidak benar saya waktu itu Kadis PU,” singkatnya ketika digelandang penyidik ke Rumah Tahanan (Rutan) Malebaro Bengkulu, Rabu (2/8/2017).
Selain itu, Pengacara Tersangka, Humisar H Tambunan menyatakan, bahwa kliennya menerima dan siap secara lahir dan batin atas penahanan terhadap kliennya.
“Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan kami sudah berdiskusi dengan Pak Andi, jika dia berupaya semaksimal mungkin siap secara lahir dan batin menghadapi proses hukum ini”, ungkapnya.
Berita Terkait :
Andi Rosliansyah Resmi Dipenjara di Rutan Malabero
Diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka, baru hari ini Andi Rosliansyah memenuhi panggilan penyidik. Penetapan dirinya sebagai tersangka, setelah hasil pemeriksaan penyidik beberapa saksi menyatakan tersangka menerima aliran dana dari proyek tersebut.
Laporan : Julio Rinaldi
Editor : Aji Asmuni


