Aspidsus Kejati Bengkulu Tidak Akan Pernah Lepaskan Tersangka Sosialiasasi Pajak Fiktif




Aspidsus Kejati Bengkulu : Tidak Akan Pernah Lepaskan Tersangka Sosialiasasi Pajak Fiktif

RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Menanggapi praperadilan yang diajukan oleh salah satu tersangka kasus dugaan kegiatan Sosialisasi Pajak Fiktif Tahun 2016 di DPPKA Kota Bengkulu, atas nama M Sofyan, Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Bengkulu, Adi Sutanto melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Henri Nainggolan menegaskan, tidak akan pernah melepaskan tersangka tersebut.

Kata Henri, untuk kasus dugaan Sosialisasi Pajak Fiktif dengan tersangka M Sofyan, pihaknya sudah menetapkan berdasarkan ekspos bersama seluruh tim beserta dengan Kajati, Wakajati, dan seluruh asisten yang lain dan koordinator.

“Praperadilan ini akan kami hadapi, karena kami yakin tidak sembarangan menetapkan orang jadi tersangka. Dan memang alat bukti yang mendukung dia (M Sofyan) sebagai salah satu tersangka, sudah cukup”, katanya, Selasa (4/7/2017) di Kejati Bengkulu.

Jadi, lanjut Henri, pihaknya mengharapkan kepada pihak pengadilan yang mengadili praperadilan ini, mari bersinergi secara bersama-sama untuk memberantas korupsi di Bumi Rafflesia Bengkulu ini.

Mengingat sudah banyak kejadian-kejadian bebasnya tersangka atau pihak pemohon di sidang praperadilan. Karena itu, ungkap Henri, pihaknya juga sudah memikirkan hal terburuknya. Tapi, bukan berarti tersangka akan lepas. Tersangka tidak pernah lepas, dan kami akan munculkan kembali sprindik-sprindik baru dan menetapkannya sebagai tersangka.

“Apabila nanti kami kalah di sidang praperadilan dan si pemohon menang, maka kami akan menerbitkan kembali Sprindik baru dan memperbaiki apa saja kekurangan dalam menetapkan tersangka”, tegasnya.

Jadi, sambung Henri lagi, biar pengadilan yang membuktikan nanti mereka itu bersalah atau tidak.

“Jangan menghambat kami, karena akan menambah kerja. Masih banyak lagi kasus-kasus korupsi yang akan diungkap di Bengkulu ini,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

Laporan : Julio Rinaldi

Editor : Aji Asmuni

Facebooktwittermail




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *