DPC Peradi Bengkulu Berikan Bantuan Hukum Pro Bono Gratis Untuk Masyarakat Miskin

Laporan : Julio Rinaldi

Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Fauzi Yusuf Hasibuan (Foto : Julio Rinaldi/RedAksiBengkulu)

RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Bengkulu dibawah kepemimpinan Fauzi Yusuf Hasibuan resmi dilantik, Kamis (4/5/2017) di Hotel Nala Side, Kota Bengkulu. Dalam pernyataannya, Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Fauzi Yusuf Hasibuan menegaskan, bahwa Bantuan Hukum Pro Bono Peradi ini gratis diperuntukan bagi masyarakat miskin.

Fauzi menambahkan, terkait Bantuan Hukum Pro Bono, para Advokat dibawah naungan Peradi ini mempunyai hak untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat secara profesional dengan mendapatkan honor. Namun di sisi lain, hak-hak masyarakat miskin khususnya bagi anak yang tidak mempunyai kemampuan untuk membayar honororium bantuan hukum inilah sebagai sebuah pengabdian Pro Bono yang dilakukan para Advokat itu.

“Jadi, kalau Advokat itu ditunjuk untuk membela, maka itu sifatnya harus. Jika Advokat itu menolak, justru itu melanggar kode etik. Bantuan hukum Pro Bono ini diberikan secara profesional tetapi yang melakukan pembelaannya tidak menerima honororium karena ketidakmampuan yang dibela”, terang Fauzi Yusuf Hasibuan.

Program Bantuan Hukum Pro Bono yang dilakukan di Bengkulu ini diharapkan bisa menjangkau masyarakat kurang mampu di wilayah-wilayah pelosok. Dan jika ada wilayah yang tidak terjangkau, anggota DPC, maka sudah seharusnya anggota DPC harus bisa masuk ke wilayah itu dan memperhatikan hal ini.

“Ini guna proses penegakan hukum dan bantuan hukum bisa dijalankan dan dilakukan dengan baik,” harap Fauzi.

Di sisi lain, Peradi yang sudah dibentuk se-Indonesia ini hampir 100 cabang termasuk Bengkulu. Sedangkan yang sudah terbentuk Pusat Bantuan Hukum (PBH) sudah hampir 40. Fauzi juga menyatakan, bahwa pihaknya ingin mengatakan kepada Menteri Kehakiman, bahwa yang bisa memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma dan profesional itu adalah Peradi. Karena anggota Peradi seperti yang dijelaskan dalam Undang-undang Bantuan Hukum itu, sebagai para Advokat yang memberikan bantuan hukum secara Pro Bono.

 

Baca Juga :

KAI Bengkulu Lantik 13 Advokat Baru

 

Disinggung sanksi yang diberikan untuk Advokat dibawah Peradi yang melanggar kode etik, Fauzi menjawab, silakan langsung laporkan ke cabang (DPC). Kelak, pengurus (DPC) akan menyerahkannya kepada Dewan Kehormatan Cabang lalu kemudian dibuat keputusan. Dan biasanya, saat proses itu dilakukan, pihak terkait akan banding.

Pihaknya, sambung Fauzi, baru saja mengeksekusi kasus pelanggaran kode etik in di Jakarta. Hanya saja kelemahannya, lanjut Fauzi, eksekusi yang dilakukan terhadap 50 orang berasal dari berbagai macam daerah. Ketika sudah mengeksekusi hukuman pelanggaran kode etiknya, tiba-tiba masih kita lihat di pengadilan orang tersebut masih diterima berita acara.

“Padahal semestinya, dalam rangka orang tersebut menjalankan hukuman itu tidak boleh diterima baik di kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan,” ungkap Fauzi.

Karena itu, kata Fauzi, khusus untuk penegakan hukum, pihaknya berharap agar semua mitra kerja dalam sistem penegakan hukum itu bisa mengapresiasi semua tindakan pelanggaran kode etik yang sudah dieksekusi sampai batas waktu hukuman itu dijalankan.

Untuk diketahui, Ketua terpilih DPC Peradi Bengkulu yang dilantik adalah, Edy Sugiarto. Dalam acara itu juga bersamaan dilantik Dewan Kehormatan DPC Peradi Bengkulu dan Bantuan Hukum Pro Bono.

Facebooktwittermail

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Positive SSL