DPO Kasus Dana Bansos Pemkot Bengkulu Tahun 2013 Silakan Pulang Ke Bengkulu
Laporan : Julio Rinaldi
RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Telah diberhentikannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Sosial (Bansos) berupa uang Tahun Anggaran 2013 menyebabkan terhapusnya status tersangka salah satu yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, atas nama Diyansah Putra.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, I Made Sudarmawan menyatakan, bahwa terhadap mantan Direktur Perusahaan Daerah (PD) Ratu Agung Niaga (RAN) tersebut silakan pulang ke Bengkulu. Karena Sprindiknya jadi satu di kasus tersebut dan dinyatakan tidak sah. Sehingga otomatis tidak ada Sprindik untuk Diyansah Putra.
“Status Diyansah tidak lagi DPO. Artinya sekarang bukan tersangka”, kata Kajari Bengkulu, Kamis (13/4/2017) di ruang kerjanya.
Kalau nanti dia diperlukan lagi dan dipanggil tidak datang, lanjut Made, maka baru akan dicari kembali.
“Jadi untuk Diyansah Putra silakan pulang,” sambung Kajari Bengkulu.
Untuk diketahui, Diyansah Putra ditetapkan dan masuk DPO atas perkara ini oleh Kejari Bengkulu sejak Tahun 2015.
Baca Juga :
Kajari Bengkulu : Kasus Dana Bansos Tahun Anggaran 2013 Bukan Peristiwa Pidana
14 Tunggakan Sprindik Dari 4 Perkara Dihentikan


