Dukung Moratorium, Walhi Bengkulu Minta Pemprov Terbitkan Instruksi Gubernur
Rilis : Walhi Bengkulu
RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Rencana Moratorium terhadap perusahaan pertambangan dan perkebunan yang didengungkan pemerintah pusat ditanggapi serius Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bengkulu. Itu supaya Pemerintah Provinsi Bengkulu dapat bersikap tegas atas beroperasinya perusahaan pertambangan dan perkebunan skala besar di Bengkulu.
Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu Beni Ardiansyah melalui Staf Advokasi dan Kampanye Teo Reffelsen, menjelaskan, pihaknya mengapresiasi apa yang diwancanakan pemerintah pusat dalam mencegah terjadinya bencana alam yang disebabkan akibat banyaknya aktivitas perusahaan sektor pertambangan dan perkebunan lewat Moratorium ini.
Oleh karenanya, ia menegaskan, bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu memiliki dan harus menggunakan hak legal standing sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku terhadap aktivitas pertambangan batubara dan perkebunan skala besar.
“Langkah pemerintah itu kan bisa saja melakukan gugatan kepada perusahaan kan jelas tegas itu”, kata Teo.
Perihal gugatan yang dimaksud, sambung Teo, berdasarkan Undang–undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Bahwa dalam regulasi itu disebutkan ada tiga komponen yang memiliki hak untuk dilakukannya gugatan tersebut. Yakni, pemerintah, organisasi lingkungan hidup dan masyarkat.
Wacana pemerintah pusat untuk moratoruim ini, sambung Teo lagi, seharusnya menjadi pertimbangan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Gubernur harus menerbitkan Instruksi Gubernur kepada jajaran di bawahnya terkait penertiban pertambangan dan perkebunan skala besar. Karena dalam Peraturan Menteri ESDM No 43 Tahun 2015, bahwa gubernur mempunyai kewenangan untuk menertibkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah di Bengkulu.
Ditambah lagi, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah juga ditegaskan, bahwa setiap pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) secara selektif. Sehingga regulasi itu menjadi dasar hukum yang kuat agar kiranya gubernur menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang Moratorium IUP Mineral Logam dan Batubara serta Perkebunan Skala Besar.
“Aktivitas pertambangan dan perkebunan skala besar itu berdampak buruk bagi keseimbangan ekologis, kawasan hutan yang ada di Provinsi Bengkulu. Sudah sepatutnyalah pemerintah membuat regulasi lainya terkait sanksi kepada perusahaan”, sambung Teo.
Karena jika hal ini didiamkan terus, artinya secara sengaja Pemprov Bengkulu telah melanggar Hak Asasi Manusia terkait hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
Sementara itu, dari data perkebunan dan pertambangan yang dimiliki Walhi Bengkulu, tercatat 9 perusahan pertambangan yang melakukan aktivitas di kawasan Hutan Lindung dan konservasi dengan luasan yang beragam. Kesembilan perusahaan tersebut adalah PT Bukit Sunur Bengkulu Tengah (Benteng) dengan luasan lahan 30.15 Hektar. Lalu ada PT Ferto Rejang dengan luasan lahan 0,77 hektar. PT Kusuma Raya Utama Bengkulu Tengah (Benteng) dengan luasan lahan 950,36 hektar.
Ada juga PT Bara Mega Quantum, Benteng, dengan luasan lahan 681,89 hektar. PT Cipta Buana Seraya, Bentang, memiliki luasan lahan 1,67 hektar. PT Cakra Bara Persada 1,500.39 hektar. PT Dongin Indonesia Seluma seluas 61.83 hektar. PT Kaltim Global Bengkulu Utara 0,06 hektar dan PT Ratu Samban Mining, Seluma 249,38 hektar.
Melihat data aktivitas pertambangan yang masuk di kawasan Hutan Konservasi dan Hutan Lindung ini, Teo menegaskan, agar pihak pemerintah dapat memberikan sanksi tegas kepada kesembilan perusahaan ini.
“Sudah jelas masuk kawasan hutan dan potensi kerusakan itu sangat besar”, pungkasnya.
- Kasus Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Rp 2,4 Miliar Di Lebong Naik Penyidikan
- MASYAALLAAH !! Harimau Sumatera Dikuliti Dan Akan Dijual. Untungnya Pelaku Tertangkap
Anda Juga Mungkin Suka