Kejari Bengkulu Kembali Usut Kasus Dana Bansos, 3 Mantan Pejabat Diperiksa
Laporan : Calon Jurnalis 3
RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Setelah sebelumnya kasus ini sempat menggantung usai kalah dalam Sidang Praperadilan pada 2015 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali melanjutkan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bengkulu, Tahun 2012 dan 2013 dengan anggaran Rp 11,4 miliar. Pada kasus ini melibatkan beberapa pejabat Kota Bengkulu, termasuk diantaranya Walikota Bengkulu, Helmi Hasan.
Namun pada perkara ini, penyidik Kejari Bengkulu memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan, yakni mantan Sekda Kota Bengkulu, Rusli Zaiwin, mantan Kabag Kesra, Mian Sanusi dan mantan Kepala DPPKA yang juga mantan terpidana kasus yang sama, Syaferi Syarif.
Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, I Made Sudarmawan, dalam rangka menuntaskan seluruh perkara Dana Bansos Tahun 2012 dan 2013, pihaknya kembali melakukan konfirmasi ulang. Dan kasus itu, lanjutnya, akan dievaluasi kembali.
“Sementara ini kami konfirmasi ulang saja untuk kasus Bansos Tahun 2012. Kami cuma memastikan kalau memang nanti ada tindak pidana, ya dilanjut kan. Kalau tidak ada, ya dianggap selesai,” ujar I Made Sudarmawan, Selasa (7/3/2017) di kantornya.
Diketahui sebelumnya, dalam kasus yang sama majelis hakim sudah memvonis beberapa orang terdakwa dan telah dipidana. Mereka adalah, mantan Sekda Kota Yadi, mantan Kabag Kesra Kota Bengkulu, Suryawan Halusi dan Almizan, mantan Kepala DPPKA, Syaferi Syarif, Kasi Bansos Satria Budi, mantan Asisten Pribadi (Aspri) Walikota Bengkulu Andrianto Himawan dan Wisnu, serta mantan Bendahara DPPKA, Nopriana.
- Ketua Tim Saber Pungli Bengkulu Utara : Pelapor Tidak Harus Lengkapi Bukti Kuat
- Maret Ini Informasinya Pesawat Susi Air Kembali Terbangi Enggano
Anda Juga Mungkin Suka