Muspani Sebenarnya Kasus Mantan Gubernur Bengkulu Ini Wilayahnya Administratif




Muspani : Sebenarnya Kasus Mantan Gubernur Bengkulu Ini Wilayahnya Administratif

Mantan Gubernur Junaidi Hamsyah alias UJH (Ustad Junaidi Hamsyah) resmi ditahan Penyidik Kejari Bengkulu. (Foto : Julio Rinaldi/RedAksiBengkulu)

RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Menanggapi ditahannya Mantan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah atau yang akrab disapa UJH (Ustad Junaidi Hamsyah), pengacara UJH, Muspani mengungkapkan, bahwa kasus honor pembina Rumah Sakit M. Yunus (RSMY) Bengkulu yang menjerat kliennya itu sebenarnya adalah wilayah administratif.

“Kami sudah tau, kan sebetulnya perkara ini masalah administratif. Karena itu kami lihat saja disidang nanti yang menentukan bersalah atau tidak?” ucapnya, Rabu (12/7/2017) di Kejari Bengkulu.

Walaupun sekarang ini ditahan, lanjut Muspani, belum tentu dia (UJH) bersalah nanti di pengadilan. (Baca : Tersangka Mantan Gubernur Bengkulu Resmi Ditahan Penyidik Kejari Bengkulu)

Disinggung pernyataan salah seorang hakim yang terkena Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) dalam kasus ini yaitu, Janner Purba, bahwa SK Gubernur Bengkulu Nomor Z. 17 XXXVIII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus (RSMY) Bengkulu dan tentang Honor Tim Pembina RSUD M Yunus, itu belum dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)?

Muspani pun mengatakan, sebetulnya hakim itu semuanya sudah tahu bahwa kasus ini bukan tindak pidana. Tapi masalahnya pada waktu itu, kasus ini ditukar untuk mendapatkan suap.

“Tapi kalau kemaren itu lurus-lurus saja, bebas itu terdakwa,” jelasnya.

Padahal kliennya itu hanya membuat Surat Keputusan (SK), namun dipidana? Jika memang demikian, sama halnya presiden juga bisa dipidana karena (penerbitan SK).

“Permasalahannya sekarang itu, yang jadi perspektif adalah penyidiknya atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) seluruhnya itu berlatarbelakang pidana. Sementara itu kasus ini lebih kepada administrasi negara,” ungkapnya.

Masih menurut Muspani, dalam pandangan pidana, seluruh yang dianggap melanggar wewenang itu harus dipidana. Padahal ada langkah-langkah administrasi pemerintahan yang harus dilakukan.

“Ada undang-undangnya,” pungkasnya.

Diketahui, SK Gubernur tersebut bertentangan dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas Rumah Sakit. Akibatnya negara pun diduga dirugikan sebesar Rp 5,4 miliar.

 

 

 

 

 

 

 

Laporan : Julio Rinaldi

Editor : Aji Asmuni

Facebooktwittermail




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *