Plt Gubernur Bengkulu Jadi Penjamin Tersangka Mantan Gubenur Junaidi Hamsyah
RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menjadi penjamin terhadap tersangka Mantan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah atau biasa disapa UJH (Ustad Junaidi Hamsyah), saat akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pihak kejaksaan, walaupun akhirnya tidak dikabulkan.
“Iya, yang menjadi penjamin pada permohonan penangguhan penahanan Junaidi Hamsyah tadi adalah Plt Gubernur, Rohidin Mersyah, tanda tangannya ada di situ,” kata Pensehat Hukum (PH) tersangka, Muspani, Rabu (12/7/2017) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Berita Terkait :
Tersangka Mantan Gubernur Bengkulu Resmi Ditahan Penyidik Kejari Bengkulu
Muspani : Sebenarnya Kasus Mantan Gubernur Bengkulu Ini Wilayahnya Administratif
Namun demikian, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, I Made Sudarmawan, melalui Kasi Pidsus Irvon Desvi Putra mengungkapkan, bahwa berdasarkan syarat objektif dan subjektif, pihaknya berkesimpulan upaya yang paling tepat adalah tetap melakukan penahanan.
“Pertimbangan penahanan sesuai Pasal 21 KUHAP. Pertama syarat objektif karena ancaman pidananya lebih dari 5 tahun. Kedua, syarat subjektifnya bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini jika tidak ditahan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidananya. Kedua syarat itu telah terpenuhi,” pungkasnya.
Baca Juga :
Plt Sekda Provinsi Bengkulu Diperiksa Dalam Kasus Jalan Lapen Pulau Enggano
Laporan : Julio Rinaldi
Editor : Aji Asmuni


