Proyek Jalan Di Pulau Enggano, Biaya Mobilisasi Di-Mark Up
RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Usai pemeriksaan Direktur Utama (Dirut) CV Mandiri Abadi Sukses dari Cilegon, Andrew Noven, Selasa (23/5/2017), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memastikan biaya mobilisasi angkut bahan material dari Cilegon ke Pulau Enggano untuk Proyek Jalan Lapen Tahun 2016 di mark up.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Sendjun Manulang melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Henri Nainggolan mengatakan, saksi yang diperiksa mengakui, bahwa kuasa Direktur PT Gamely Alam Sari, Lie End Jun, bukan memesan Base-B untuk Proyek Jalan Enggano tersebut kepada CV Mandiri Abadi Sukses. Kemudian, untuk Harga Perkiraan Sementara (HPS) barang yang dibeli dari Cilegon itu sebesar Rp 285 ribu per kubik dan harga tersebut sudah dengan mobilisasi kapal tongkang ke Enggano.
“Dengan harga Rp 285 ribu per kubik, diduga HPS tersebut terjadi mark up yang merugikan keuangan negara senilai Rp 1 miliar lebih”, ujar Henri, Rabu (24/5/2017) di kantornya.
Berita Terkait :
Pasca Naik Penyidikan, Andi Rosliansyah Kembali Diperiksa Terkait Kasus Proyek Jalan Di Pulau Enggano
PPTK dan Pengawas Dinas PU Provinsi Bengkulu Proyek Jalan di Pulau Enggano Kembali Diperiksa
Jampidsus Apresiasi Kejati Bengkulu Tangani Kasus Jalan di Pulau Enggano
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu, Andi Rosliansyah ditemui di Kejati Bengkulu mengaku, bahwa saat proyek tersebut berlangsung dia bukanlah Pengguna Anggaran (PA).
“Saat proyek Enggano 2016 berjalan, saya digantikan Buyung Azhari, selaku Pengguna Anggaran,” katanya singkat.
Laporan : Julio Rinaldi
Editor : Oktiviani Seputri


