Resmi Ditahan Penyidik Kejati Bengkulu, M Sofyan : Saya Dibohongi Bawahan
RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Menanggapi status hukum dirinya sebagai tersangka dalam kasus Sosialisasi Pajak Fiktif Tahun 2016, mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA) Kota Bengkulu, M. Sofyan, menyatakan bahwa ia dibohongi oleh bawahannya. Dikatakannya juga, bahwa ia sudah mengikuti proses hukum yang dilakukan pihak penyidik.
“Kami ikuti saja prosesnya seperti apa. Yang jelas saya sudah limpahkan semuanya kepada Frans Antoni selaku PPTK saat pelaksanaannya. Ada saya berita acaranya itu, lengkap semua. Tetapi yang namanya proses hukum, saya tetap ikuti,” ucapnya, Selasa (18/7/2017) di Kejati Bengkulu. (Baca : Mantan Kepala DPPKA Kota Bengkulu, M. Sofyan Resmi Ditahan Penyidik Kejati)
Sofyan menyebut Frans Antoni lah yang melaksanakan kegiatan itu secara utuh. Karena, sambung Sofyan, uang kegiatan ada dengan Frans Antoni, termasuk yang membelanjakannya dan mempertanggungjawabkannya juga Frans Antoni.
“Apa yang terkait dengan saya, ya cuma hukum yang tahu. Saya tidak tahu. Kita jalani saja proses hukumnya. Yang jelas, pertanyaannya Frans kemana? Belum ada yang cari, nggak ada kan? Dokumen yang saya bawa banyak. Kami bekerja itu bukan asal-asalan. Kami bekerja itu bukan asal bekerja,” sambungnya.
Sofyan menegaskan, jika pada intinya ia merasa dibohongi bawahannya.
“Saya itu dibohongi bawahan lho. Contoh, saat saya dengan Frans, saya sudah meminta yang bersangkutan untuk mengerjakan kegiatan itu sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan jangan sampai ada penyimpangan. Ternyata setelah diaudit BPK banyak penyimpangan”, paparnya lagi.
Masih menurut Sofyan, jika ia pernah menanyakan kepada Frans Antoni bahwa Frans Antoni yang bertanggungjawab terkait hal ini. Sehingga Sofyan pun membuat surat pernyataan yang intinya menyatakan bahwa Frans Antoni yang akan bertanggungjawab terhadap seluruh kegiatan yang dia kerjakan ketika itu. Sedang Sofyan sendiri saat itu hanya membuka kegiatannya.
“Kalau urusannya membayar ke sana kemari saya tidak tahu. Saya merasa tertipu pada saat ia (Frans Antoni) mengajukan SPj. Saya tanya benar atau tidak, kata dia semuanya benar,” jelas Sofyan lagi.
Namun setelah kegiatan itu, lanjut M Sofyan, ternyata hasilnya 80 persen disimpangkan. Dan yang lebih membuat Sofyan kecewa, bahwa Sofyan baru mengetahui hal itu itu setelah muncul Laporan Hasi Pemeriksaan (LHP) BPK dalam tahap pemeriksaan kasus tersebut.
“Dari situlah saya panggil dan minta dia bertanggungjawab untuk menyelesaikannya”, bebernya.
Sofyan menambahkan, dalam permasalahan ini ia tidak bisa berdiri sendiri. Karena menurut dia, perkara yang menimpa dirinya saat ini karena perbuatan Frans Antoni mengingat Sofyan sendiri selaku Pengguna Anggaran (PA). Namun sebelum itu, Sofyan sudah serahkan dengan bendahara pengeluaran, Yulian, untuk membuat berita acara yang isinya menyerahkan cek senilai Rp 465 juta.
“Bukan duit lho. Itu cek. Lalu, cek itu diterima Frans dan diserahkan kepada Endang, untuk dicairkan kemudian diserahkan kepada Frans kembali”, timpalnya lagi.
Dalam berita acara penyerahan itu, sambung Sofyan, sangat spesifik. Diantaranya, pertama, segala uang diterima utuh tidak ada pemotongan apa-apa. Kedua, atas pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan apa yang dilakukan terhadap pembayaran tanggungjawab pribadi.
“Sudah saya atasi di situ dan merupakan hasil konsultasi bersama BPKP”, pungkasnya.
Pantauan RedAksiBengkulu.co.id, tersangka M Sofyan yang mengenakan seragam ASN datang ke Kantor Kejati Bengkulu sekitar pukul 13.30 WIB dengan didampingi pengacaranya, Syaiful Anwar. Diketahui juga, sebelumnya tersangka sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu, namun ditolak oleh hakim.
Laporan : Julio Rinaldi
Editor : Aji Asmuni


