RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU UTARA – Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara sepertinya tidak akan mengusut pekara yang dilaporkan Rio Hermawan terkait dugaan pemalsuan tandatangan yang dilakukan oleh Kades Desa Gunung Agung Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, Budianto Babul. Dan Inspektorat juga menyatakan perkara ini akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Argamakmur.
“Karena sudah ada aparat yang berwenang mengusut laporan ini. Kami cuma akan mengusut pengaduan yang masuk terkait kejanggalan pembayaran honor yang dilakukan oleh kades definitif terkait Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Gunung Agung”, kata Inspektur Inspektorat Bengkulu Utara Dullah di ruang kerjanya, Kamis (19/10/2017).
Berita Terkait :
Sudah 2 Kali Melaporkan Kades Definitif, Tapi Justru Mantan Pjs Kades Ini Yang Ditahan
Dullah juga menjelaskan, tidak diusutnya laporan itu lantaran juga kades tersebut sudah mengakui pemalsuan tandatangan itu. Namun Dullah menegaskan bahwa soal dugaan pemalsuan tandatangan itu tidak ada laporan yang masuk ke pihaknya.
Namun yang dinilai janggal dari laporan itu adalah terkait pembayaran honor yang dilakukan oleh kades Budianto Babul. Hanya saja, lanjut Dullah, laporan itu belum ditindaklanjutinya karena petugasnya tengah melaksanakan pemeriksaan reguler.
“Setelah jadwal pemeriksaan reguler ini selesai, kami akan tindaklanjuti untuk mengetahui apakah penerima honorarium itu benar menerima haknya atau tidak?”, lanjutnya.
Diketahui, pertama kali Rio melaporkan Budianto Babul pada sekitar pertengahan September 2017. Rio melapor perkara dugaan pemalsuan tandatangan Rio Hermawan dan 2 rekannya yang juga mantan perangkat desa setempat yakni, mantan Sekdes Gunung Agung, Awaludin dan mantan Kasi Pembangunan Desa, Ide Bagus Barate ini ke Polres Bengkulu Utara.
Yang mana dari laporan itu, ada indikasi memalsukan tandatangan Rio dan rekan-rekan lain untuk mencairkan Dana Desa tahap II Tahun 2016, Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan III dan IV Tahun 2016 serta Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (DBHPR) Tahun 2016. Yang mana dari berkas tersebut dicairkan tanpa sepengetahuan ketiganya. (Baca : Di Argamakmur Bengkulu Utara, Kades Ini Dilaporkan Polisi Oleh Mantan Pjs Kades)
Kemudian beberapa hari lalu, Rio juga melaporkan Budianto Babul ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Argamakmur. Dalam laporan Rio ke Kejari Argamakmur itu dijelaskan, bahwa Budianto Babul diduga melakukan tindak pidana korupsi. Yang mana Budianto Babul diduga telah memalsukan tandatangan pada daftar tanda terima honorarium pelaksana kegiatan bidang pelaksanaan pembangunan desa, pembangunan jalan rabat beton yang dilaksanakan pada Juli hingga Desember 2016. (Baca : Mantan Pjs Kades Gunung Agung Kecamatan Argamakmur Laporkan Kadesnya Lagi).
Laporan : Firdaus
Editor : Aji Asmuni