RedAksiBengkulu.co.id, REJANG LEBONG – DPD Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, mencabut Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Eks-Terpidana Korupsi. Bacaleg tersebut ialah Edi Iskandar dan Abu Bakar yang sebelumnya telah memenangkan gugatan pada Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Jumat (7/9/2018) di Bawaslu Rejang Lebong.
Pencopotan Bacaleg itu pun dibenarkan Komisioner KPU Rejang Lebong, Restu S Wibowo. Restu mengatakan, pihaknya menerima surat dari DPD Partai NasDem pada Selasa (18/9/2019). Di surat yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPD Partai NasDem itu dijelaskan, Partai NasDem meminta KPU Rejang Lebong mencabut kedua nama Bacaleg dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
“Surat dari DPD Partai NasDem sudah kami terima”, kata Restu, Rabu (19/8/2018).
Ditambahkan dia, sebelumnya KPU masih berpedoman dengan Surat Edaran KPU Nomor 991/PL.01.4-SD/06/KPU/VIII/2018 tentang Pelaksnaan Putusan Bawaslu mengenai mantan terpidana korupsi (napikor) tertanggal 31 Agustus 2018.
“Ternyata Partai NasDem menarik Bacaleg mereka dan kami tidak memasukan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Sedangkan untuk pergantian tidak mungkin lagi dilakukan karena Kamis (20/9/2018) sudah pengumuman DCT”, terangnya.
Sementara itu, Sekretaris DPD Partai NasDem, A Gafur mengatakan, permintaan pencabutan Bacaleg eks-terpidana korupsi ini sesuai dengan pedoman dari DPP Partai NasDem lalu diintruksikan untuk menghapus Bacaleg tersebut sebelum penetapan DCT.
“Kami berpedoman sesuai dengan instruksi DPP Partai NasDem. Itu yang kami terima pada 26 Juli 2018 lalu”, katanya.
Berita Terkait :
Menang Gugatan, Bacaleg Eks Napi Koruptor Dari Rejang Lebong Ini Boleh Ikut Pemilu ?
Bacaleg Eks-Terpidana Korupsi di Rejang Lebong Dinyatakan TMS
Dalam isi dokumen tersebut juga dijelaskan, Partai NasDem berkomitmen tidak mencalonkan mantan terpidana korupsi. Terkait dengan penarikan dua Bacaleg tersebut, tambahnya, hingga saat ini belum ada protes dari kedua Bacaleg tersebut.
“Sampai hari ini belum ada protes dari kedua bacaleg. Namun pada intinya mereka menerima keputusan DPP Partai NasDem”, tambah Gofur.
Walai Abu Bakar dan Edi Iskandar status Bacalegnya sudah dihapus dari DCS, namun mereka tetap sebagai kader Partai Nasdem.
“Kami hanya mencabut statusnya dari Bacaleg. Sedangkan untuk status keanggotaannya di partai, masih tetap sebagai kader partai,” pungkasnya.
Laporan : Muhamad Antoni