Sidang Kasus OTT Gubernur Bengkulu Ridwan MuktiPenyuap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Dituntut 4 Tahun Penjara Denda Rp 200 Juta

RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Direktur Cabang Curup PT Statika Mitrasarana yang menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Gubernur Bengkulu non aktif, Ridwan Mukti, yakni Jhoni Wijaya, dituntut 4 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Herry B.S. Ratna Putra dan Joko Hermawan, di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Kamis (19/10/2017).
Dibacakan JPU KPK, Terdakwa Jhoni Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jhoni Wijaya dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ucapnya.
Yang memberatkan Terdakwa, sambung Herry, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Terdakwa tidak berterus terang mengenai tujuan pemberian uang,” ungkapnya.
Sedang hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan kooperatif di persidangan.
Laporan : Julio Rinaldi
Editor : Aji Asmuni
Comments