Langsung ke isi
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disklaimer
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Kontak

Redaksi Bengkulu

  • Pemerintah
  • Terkini

Penyuap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Dituntut 4 Tahun Penjara Denda Rp 200 Juta

Beranda DAERAH Sidang Kasus OTT Gubernur Bengkulu Ridwan MuktiPenyuap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Dituntut…
  • DAERAH
  • HEADLINE
  • KOTA BENGKULU
  • SOSIAL
  • PEMERINTAHAN

Sidang Kasus OTT Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti
Penyuap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Dituntut 4 Tahun Penjara Denda Rp 200 Juta

Oktober 20, 2017

0
163

Facebook

Twitter

WhatsApp

LINE

    Terdakwa Jhoni Wijaya. (Foto : ist)

    Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Herry B.S. Ratna Putra dan Joko Hermawan pada Sidang Tuntutan Terdakwa Jhoni Wijaya, di Pengadilan Tipikor Bengkulu. (Foto : ist)

    RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Direktur Cabang Curup PT Statika Mitrasarana yang menjadi terdakwa perkara dugaan suap terhadap Gubernur Bengkulu non aktif, Ridwan Mukti, yakni Jhoni Wijaya, dituntut 4 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Herry B.S. Ratna Putra dan Joko Hermawan, di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Kamis (19/10/2017).

    Dibacakan JPU KPK, Terdakwa Jhoni Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jhoni Wijaya dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ucapnya.

    Yang memberatkan Terdakwa, sambung Herry, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi (Tipikor).

    “Terdakwa tidak berterus terang mengenai tujuan pemberian uang,” ungkapnya.

    Sedang hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan kooperatif di persidangan.

     

     

     

     

     

     

    Laporan : Julio Rinaldi

    Editor : Aji Asmuni

    Comments

    comments

    • LABEL
    • Direktur PT Statika Mitrasarana
    • Herry B.S. Ratna Putra
    • Jhoni Wijaya
    • Joko Hermawan
    • Pengadilan Tipikor Bengkulu
    • Sidang Tuntutan
    • Tim JPU KPK

    Facebook

    Twitter

    WhatsApp

    LINE

      Berita sebelumyaPencairan Dana Beasiswa Unras Yang Dinilai Ada �Permainan’ Eksekutif, Legislatif Dimana ?
      Berita berikutnyaEmpat Kontraktor Sebut Ridwan Mukti Tidak Pernah Secara Langsung Minta Fee Proyek
      RedAksiBengkulu.co.id

      BERITA TERKAITDARI PENULIS

      DAERAH

      KPK Eksekusi Mantan Gubernur Bengkulu dan Istri ke Lapas Bengkulu

      DAERAH

      Ini Dasar KPK Menetapkan Gubernur Bengkulu Non Aktif Ridwan Mukti Terlibat Suap

      DAERAH

      Justice Collaborator Perlu Dibuktikan, JPU KPK : Rico Dian Sari Bukan Pelaku Utama

      LEAVE A REPLY Batal balasan

      Please enter your comment!

      Please enter your name here

      You have entered an incorrect email address!
      Please enter your email address here


      This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

      Berita Terbaru

      • Ini Data Pemilih Disabilitas Se Kabupaten Rejang Lebong
        Oktober 6, 2018
      • 133 Petani di Bengkulu dapat Rp 7,3 Miliar dari Program Perhutanan Sosial
        Oktober 6, 2018
      • Dinas Pendidikan Pengadaan Seragam SD–SMP, Tapi Cuma Diberikan Bahan Dasar
        Oktober 6, 2018
      • #2019danseterusnya Masih Mau Lihat Gajah Sumatra ? Pemerintah Harus Lakukan Ini
        Oktober 5, 2018
      • KPK Eksekusi Mantan Gubernur Bengkulu dan Istri ke Lapas Bengkulu
        Oktober 4, 2018
      • Satu-satunya Yang Mewakili Sumatra di Daerah Bencana Gempa NTB
        Oktober 1, 2018
      • PERHATIAN !!! Khusus Caleg Rejang Lebong, Pahami Aturan Jalur Hijau Ini
        September 29, 2018
      • Hampir 1 Periode DPRD Rejang Lebong Tidak Hasilkan Perda Inisiatif
        September 27, 2018
      • Sosialisasi Keanekaragaman Hayati TNKS Kepada Siswa SPN Bukit Kaba
        September 25, 2018

      Berita Terpopuler

      • Ditilang, Perhatikan Kode BRIVA dan Mintalah Bukti Lembar Warna Biru. Jika Tidak Akan Seperti Ini…
        925 views | posted on Juni 5, 2017
      • KPK Eksekusi Mantan Gubernur Bengkulu dan Istri ke Lapas Bengkulu
        176 views | posted on Oktober 4, 2018
      • Dari Kardus Bekas, Guru SD Ini Menerima Penghargaan Tingkat Nasional
        139 views | posted on September 19, 2017
      • Sudah Tahu Alat Peraga Pembelajaran Matematika Abad 21 ? Inilah Alat Itu…
        133 views | posted on Oktober 14, 2017
      • Satu-satunya Yang Mewakili Sumatra di Daerah Bencana Gempa NTB
        120 views | posted on Oktober 1, 2018
      • Dinas Pendidikan Pengadaan Seragam SD–SMP, Tapi Cuma Diberikan Bahan Dasar
        102 views | posted on Oktober 6, 2018
      • CEK ! Daftar Calon Tetap (DCT) Bacaleg DPRD Rejang Lebong
        85 views | posted on September 20, 2018
      • 133 Petani di Bengkulu dapat Rp 7,3 Miliar dari Program Perhutanan Sosial
        84 views | posted on Oktober 6, 2018
      • Perkenalkan, Batik Diwo Asal Kepahiang. Tapi Sayang …..
        71 views | posted on Oktober 2, 2017
      • Ada 5 Desa di Kepahiang Berstatus Desa Sangat Tertinggal. Desa Andakah Salah Satunya ?
        68 views | posted on Desember 20, 2017

      Tentang Kami   Kontak  Privacy   Pedoman Media   Redaksi   Disklaimer

      Network

      Banten Bandung Jakarta Medan Palembang Kalimatan
      Lombok Tangerang Bekasi Surabaya NTB
      ×

      Latest Post

      Pemerintah

      Odong-odong Jatinegara: Mesin Cuan Tak Terduga Warga!

      14-01-2026 - 08.25

      Odong-odong Jatinegara: Mesin Cuan Tak Terduga Warga!
      Fantastis! Kripto RI 'Meledak' di 2025, Tembus Rp 482 T!

      Pemerintah

      Fantastis! Kripto RI ‘Meledak’ di 2025, Tembus Rp 482 T!

      14-01-2026 - 02.25

      Trump Puji Microsoft: Listrik AS Aman Meski AI Meroket!

      Pemerintah

      Trump Puji Microsoft: Listrik AS Aman Meski AI Meroket!

      13-01-2026 - 23.25

      TERUNGKAP! Pemilik Tiang Monorel DKI Buka Suara!

      Pemerintah

      TERUNGKAP! Pemilik Tiang Monorel DKI Buka Suara!

      13-01-2026 - 20.25

      GEMPAR! Bahlil: Kilang Rp 123 T 'Dibakar', Ada Dalang!

      Pemerintah

      GEMPAR! Bahlil: Kilang Rp 123 T ‘Dibakar’, Ada Dalang!

      13-01-2026 - 08.25