Setujukah Desa Baiknya Buat Perdes Tentang Alih Fungsi Lahan ?
Laporan : Firdaus
RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU UTARA – Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Bengkulu Utara (BU), Darlis mengatakan, para kepala desa (kades) di Bengkulu Utara, agar membuat peraturan desa (perdes) tentang alih fungsi lahan. Tujuannya guna mempertahankan lahan persawahan dan komoditas padi sebagai makanan pokok.
Ini menyusul karena alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan perkebunan dan lahan perumahan, akan terus terjadi di Bengkulu Utara. Sehingga hal ini akan berimbas kepada luas lahan persawahan kian hari kian susut.
Diakui Darlis, perkebunan karet dan sawit di Bengkulu Utara cukup menjanjikan. Hanya saja, masyarakat diimbau untuk tidak membiarkan lahan kosong. Namun sebaliknya ditanam padi, jagung, kedelai atau tanaman bermanfaat lainnya.
“Alih fungsi lahan bertentangan dengan program pemerintah. Untuk itu, jangan sampai hasil perkebunan meningkat tapi hasil pertanian minim”, kata Darlis.
- Ketua DPRD Bengkulu Utara : Tim Saber Pungli Bengkulu Utara Dipastikan Stagnan
- Selewengkan Raskin, Mantan Ketua DPRD Rejang Lebong Divonis 1 Tahun Penjara
Anda Juga Mungkin Suka