Siapa Yang Berhak Menentukan Keabsahan dari Dualisme Kepengurusan Yayasan Ratu Samban ?
RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU UTARA – Polemik dualisme kepengurusan Yayasan Ratu Samban sudah menjadi rahasia umum lagi khususnya bagi masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Yang mana ada dua kepengurusan yayasan yang mengklaim, yakni Yayasan Ratu Samban yang dipimpin Tajul Ahyar dan Yayasan Ratu Samban Argamakmur yang dipimpin oleh Syafrianto Daud.
Realita ini pun tidak bisa dihindari. Namun yang disayangkan, akibat dualisme kepengurusan yayasan ini berdampak pada aktivitas akademik khususnya bagi mahasiswa Universitas Ratu Samban (Unras). Terlebih pada persoalan anggaran beasiswa mahasiswa dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara dan operasional Unras yang sampai kini tertunda pencairannya.
Menyikapi hal ini, Ketua Yayasan Ratu Samban yang diketuai Tajul Ahyar melalui Sekretaris Yayasan Novriandi menuturkan, bahwa yang berhak atas kewenangan terhadap Universitas Ratu Samban (Unras) Argamakmur adalah pihak pengadilan.
“Kami siap saja jika harus membuktikan berkas bahwa kami yang berhak atas Unras ini di pengadilan kelak,” kata Novriandi.
Ia juga menjelaskan, pihaknya bersedia melakukan hal ini guna mengantisipasi supaya tidak terjadi korban putus kuliah. Mengingat sedikitnya ada sekitar 200-an mahasiswa titipan Pemkab Bengkulu Utara yang belajar di Unras dan semua itu bergantung pada kucuran dana beasiswa.
Ditambahkannya juga, bahwa pihaknya berfikir realistis saja dan tidak perlu egois. Jika memang harus dengan langkah jalur hukum dan ini dianggap jalan terbaik harus berhadapan dengan pihak yang mengklaim Unras sebagai yayasan baru di pengadilan, pihaknya sangat siap.
“Kalau pun harus kalah, itu demi putra-putri Bengkulu Utara yang masih mengenyam pendidikan di Unras agar bisa terus melanjutkan pendidikannya,” sambung Andi, sapaan akrabnya.
Sikap keraguan Pemkab terhadap pencairan beasiswa ke Unras, lanjut Andi, justru menimbulkan tanda tanya. Karena sementara selama ini kucuran dana ke Unras tidak pernah ada problem dan penundaan speerti ini. Namun hal ini tetap diambil di sisi positif oleh pihak Yayasan Ratu Samban yang dipimpin oleh Tajul, mengingat ini merupakan untuk kepentingan pendidikan di Bengkulu Utara ini.
“Sebenarnya kami timbul tanda tanya juga kenapa selama ini lancar kok kini justru terhambat pencairan dana beasiswa ini ?” tutupnya.
Berita Terkait :
Dualisme Kepengurusan Ratu Samban Ancam Tertundanya Wisuda Mahasiswa
Apa Yang Sebenarnya Terjadi di Universitas Ratu Samban Argamakmur Bengkulu Utara ?
Sekitar 200 Mahasiswa Unras Terancam Berhenti Kuliah. Pemicunya Diduga Karena Ini …..
Ini Jawaban Pemkab Bengkulu Utara Kenapa Beasiswa Mahasiswa Unras Dihentikan
Puluhan Mahasiswa Unras Argamakmur Terancam Tidak KKN. Ternyata Penyebabnya…
Perihal tertundanya pencairan beasiswa ini ternyata mendapatkan dukungan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Argamakmur. Mengingat Kejari lebih memahami hukum ketimbang masyarakat awam. Kejari juga menyarankan agar sebelum pengucuran dana beasiswa ke Unras tersebut baiknya diselesaikan dulu permasalahan dualisme kepengurusan.
“Menurut kami apa yang menjadi pertimbangan Pemkab BU sudah benar dan lebih baik masalah ini sebelum Pemkab mencairkan dana ke pihak yayasan yang berhak baiknya ini dibawa terlebih dahulu ke ranah pengadilan. Karena pengadilan yang berhak menilai dan memutuskan yayasan mana yang berhak menerima kucuran dana dari Pemkab BU,” demikian singkat Kasi Pidsus Kejari Argamakmur, Dodi Junaidi.
Laporan : Firdaus
Editor : Aji Asmuni


