Tidak Ada Bukti, Mantan Gubernur Bantah Terima Honor RSMY Bengkulu

Pengacara Mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, Rodiansyah Trista Putra. (Foto : Julio Rinaldi/RedAksiBengkulu)

RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Menanggapi satu dari 4 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni mantan Staf Wagub, Fitrawan Hendriadi, yang menyatakan Honor RSMY Bengkulu itu sampai atau diterima mantan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, Pengacara Terdakwa UJH, Rodiansyah Trista Putra, membantah hal tersebut dan menyatakan keterangan saksi tidak ada bukti.

Kata Rodi, Fitrawan itu menjelaskan bahwa dia menerima SK dari Plt Gubernur Bengkulu yang isinya menerangkan, ia bertanggungjawab untuk menandatangani dan menerima pemasukan dan pengeluaran yang digunakan untuk kebutuhan Plt Gubernur. Terkait dengan Honor Pembina Manajemen Rumah Sakit M Yunus (RSMY) Bengkulu itu, lanjut Rodi, saksi menerima dari Darmawi, yang menandatangani surat atau bukti serah terimanya itu adalah Fitrawan.

“Dalam keterangannya, Fitrawan mengatakan honor itu sampai ke Plt Gubernur, tapi dibantah oleh Plt Gubernur karena tidak ada bukti yang menyatakan kalau Fitrawan menyerahkan ke Plt Gubernur, begitu juga dengan saksi Erwan Laili,” ujarnya, Senin (7/8/2017).

 

Berita Terkait :

JPU Hadirkan 4 Saksi, Pengacara : Penerbitan SK Gubernur Itu Telaahan Biro Hukum
TERUNGKAP ! Total Honor Tim Pembina RSMY Bengkulu Ternyata Lebih Dari Setengah Miliar
LUAR BIASA !!! Ada 34 Pejabat Masuk Daftar Penerima Honor Tim Pembina RSMY Bengkulu

 

Bahkan, sambung Rodi, Plt Gubernur membantah kedua saksi ini dengan menyatakan bahwa saat munculnya perkara ini Plt Gubernur sempat mengumpulkan seluruh staf yang ada di ruang kerjanya mempertanyakan apakah ada staf menerima honor yang dipergunakan untuknya dari RSMY Bengkulu.

“Semua staf saat itu termasuk saksi yang hadir saat ini, Fitrawan, mengaku itu tidak ada,” bebernya.

Ditambahkan Rodi, tidak ada saksi maupun bukti yang mempertegas bahwa ada penyerahan uang honor pembina itu dari saksi Fitrawan ke Junaidi Hamsyah alias Ustad Junaidi Hamsyah (UJH), melainkan hanya keterangan Fitrawan saja.

“Yang ada itu, Fitrawan menerima Honor Tim Pembina RSMY yang merupakan bagian atau persenan wakil gubernur saat itu dari Darmawi selaku pihak rumah sakit. Benar atau tidak Darmawi menyerahkan kita tidak tahu? Tetapi bukti tanda terimanya ada walaupun tadi sempat kami pertanyakan tandatangan dalam bukti tanda terima itu lantaran saya melihat ada yang janggal. Setiap lembar tandatangan yang ada pada bukti itu rata-rata berbeda,” paparnya.

Namun, lanjut Rodi, karena hakim meyakini tandatangan itu adalah milik saksi, akhirnya diterimalah itu sebagai bukti.

 

 

 

 

 

 

Laporan : Julio Rinaldi
Editor : Aji Asmuni

Facebooktwittermail

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Positive SSL