Tiga Terpidana Jadi Saksi Sidang Korupsi Honor Pembina RSMY Bengkulu

0
84

Sidang kasus Mantan Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah. (Foto : ist)

Pengacara Mantan Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah, Rodiansyah Trista Putra. (Foto : Julio Rinaldi/RedAksiBengkulu)

RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Tiga Terpidana kasus Honor Pembina Rumah Sakit M.Yunus (RSMY) Bengkulu, Selasa (22/8/2017) pagi, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjadi saksi perkara terdakwa mantan Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah atau biasa disapa UJH, dalam kasus yang sama.

Ketiga saksi itu adalah mantan Wakil Direktur (Wadir) Keuangan Edi Santoni, Kabag Keuangan Syafri Syafii dan Staf Keuangan Darmawi. Ketiganya merupakan pegawai RSMY Bengkulu.

Kata pengacara terdakwa, Rodiansyah Trista Putra, ketiga saksi tadi merupakan tim pengelola keuangan RSMY Bengkulu. Keterangan saksi terkait dengan penganggaran.

“Bahwa sejak keluarnya SK Gubernur Nomor : M.310 Tahun 2009, belum berlaku Sistem Pengelolaan Keuangan BLUD. Dan sistem itu baru berlaku itu pada tahun 2011”, terangnya di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Alasan belum berlakunya, lanjut Rodi, karena anggaran Tahun 2010 itu sudah disusun melalui Daftar Isian Pagu Anggaran (DIPA) biasa dan belum menggunakan Rencana Bisnis Anggaran (RBA).

Selanjutnya, karena dalam SK M310 Tahun 2009 itu diamanatkan tentang Petunjuk Tekhnis Pengelolaan Keuangan, yang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Gubernur (Pergub).

“Menunggu itu, barulah di 2011 dikelola dengan cara BLUD”, lanjutnya.

Menanggapi keterangan saksi Darmawi, sambung Rodi, ada satu hal yang sedikit tidak ada kesesuaian antara keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangan saksi di depan sidang hari ini. Saksi Darmawi menyampaikan, bahwa penerimaan honor itu sejak Januari 2010 sampai Desember 2011 terhadap terdakwa. Tapi saat ditanyakan majelis hakim, Darmawi menyampaikan, bahwa ia menerima honor sejak keluarnya SK Gubernur Nomor : F.148 Tahun 2009.

“Saya ingin tegaskan di sini, bahwa terdakwa Junaidi Hamsyah menjadi Wakil Gubernur (Wagub) itu sejak 29 November 2010. Jadi, kalaupun mungkin ada honor yang diterima dalam kapasitasnya sebagai Wagub tentulah di atas 29 November tersebut”, paparnya.

Masih menurut Rodi, jikalau itu diterima di bawah 29 November 2010, maka bukan kapasitasnya sebagai Wagub saat itu.

“Kalaupun ada pembayaran untuk Wagub saat itu, tentu bukanlah dinikmati oleh terdakwa. Jadi, saksi tadi sudah mengakui bahwa yang diterima oleh terdakwa Junaidi Hamsyah itu sejak dia jadi Wagub, yakni November 2010,” tutupnya.

 

 

 

 

 

 

Laporan : Julio Rinaldi

Editor : Aji Asmuni

Comments

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!

Please enter your name here


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.