RedAksiBengkulu.co.id, REJANG LEBONG – Pasca disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada 14 Agustus 2018 lalu, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu mengklaim, ada 3.000 hektar kawasan konservasi, hutan lindung (HL), masuk ke wilayah Masyarakat Adat, termasuk Taman Nasional. Menyikapi pernyataan AMAN Bengkulu, Kepala Seksi VI Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS), Muhammad Zainuddin mengatakan, pihaknya belum mengetahui apakah dari luasan 3.000 hektar tersebut terdapat masyarakat hukum adat yang diantaranya masuk ke kawasan TNKS.
“Kalau dari data AMAN, beberapa desa yang disampaikan memang ada yang berbatasan dengan kawasan TNKS. Taipi kami belum mengetahui ada tidaknya masyarakat hukum adat di wilayah itu,” kata Zainuddin kepada RedAksiBengkulu.co.id, Selasa (29/8/2018).
Kata dia, beberapa desa yang berbatasan dengan kawasan TNKS yang diklaim sebagai wilayah Hukum Adat, pihaknya sendiri selama mengelola kawasan tersebut tidak pernah melihat adanya aktivitas masyarakat hukum adat.
“Jangan sampai nanti kesannya ketika sudah ada Perda, masyarakat adatnya dibentuk baru sekarang atau secara instan. Tapi kalau masyarakat adatnya sudah ada dari dulu sebelum penunjukan kawasan maka ada peluang untuk menjadi wilayah masyarakat hukum adat,” ujarnya.
Ditambahkan Zainuddin, pihaknya juga mendukung seandainya di kawasan Taman Nasional terdapat masyarakat adat karena bisa membantu melestarikan serta menjaga kawasan Taman Nasional dengan aturan-aturan dan hukum adat yang berlaku.
“Kalau memang ada, justru kami akan terbantu. Apalagi untuk perlindungan kawasan. Karena masyarakat adat punya aturan-aturan adat yang bisa diterapkan,” jelasnya.
Baca Juga :
Jika TNKS Terus Dirambah, Akan Ada Bencana Besar di Lebong ?
Hutan TNKS di Kabupaten Lebong Dirambah Lebih Kurang 5 Hektar
Jika TNKS Terus Dirusak, Tingkat Stres Perempuan Desa Sekitar Kawasan Akan Bertambah ?
Unji, ‘Si Cantik’ Banyak Khasiat dan Manfaat Yang Tumbuh di TNKS Rejang Lebong. Tapi Sayangnya…
Pertemuan Perempuan ‘Penyelamat’ Situs Warisan Dunia dengan Kepala BB TNKS. Ini Pesan Arief Tongkagie
Lebih lanjut dijelaskanya, pihaknya juga menekankan, ketika wilayah konservasi masuk ke wilayah adat, mesti ada komitmen di masyarakat. Menurut dia, jangan sampai pemberlakuan Perda nantinya dimanfaatkan untuk mengklaim kawasan hutan menjadi hak milik pribadi.
“Meskipun berbatasan atau masuk ke kawasan tidak boleh menjadikan kawasan itu seperti milik pribadi. Tetapi melalui perda ini perlindungan masyarakat adat terhadap kawasan hutan itu yang dibutuhkan,” tuturnya lagi.
Hanya saja yang disayangkan, sejak pada tahap pembahasan hingga pengesahan Raperda menjadi Perda, pihaknya tidak dilibatkan. Mengingat, kaitan antara kawasan masyarakat hukum adat yang diklaim masuk dalam kawasan Taman Nasional, sudah semestinya menjadi wilayah kewenangan pihaknya.
“Seandainya saja kami dilibatkan dalam pembahasan, maka bisa mengetahui di mana saja titik-titik masyarakat hukum adat yang masuk atau berbatasan dengan kawasan Taman Nasional. Sehingga kita bisa mencari solusi langkah-langkah selanjutnya”, demikian Zainuddin.
Sebelumnya, AMAN Bengkulu mengklaim ada 3.000 hektar kawasan Hutan Konservasi baik Hutan Lindung dan Taman Nasional masuk dalam wilayah hukum adat. Di Rejang Lebong sendiri, terdata di wilayah Hukum Adat ada 6 desa. Yaitu di Desa Kayu Manis, Babakan Baru, Lubuk Kembang, Bangun Jaya, Air Lanang dan Air Duku.
Dari desa-desa yang terdata sementara oleh AMAN tersebut, desa yang berbatasan langsung dengan kawasan TNKS ialah Desa Babakan Baru dan Kayu Manis.
Laporan : Muhamad Antoni